Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandiri Harap Nasabah Pahami Pembatasan Uang Muka

Kompas.com - 15/06/2012, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berharap seluruh nasabahnya memahami peraturan baru mengenai pembatasan uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 30 %.

"Hal itu sudah disampaikan oleh Bank Indonesia (BI) sejak beberapa waktu lalu. Kami pun kepada intern Bank Mandiri sudah melakukan sosialisasi serta untuk masyarakat juga sudah," kata Direktur Utama BMRI Zulkifli Zaini di Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Dia mengatakan, BMRI juga telah mensosialisasikan mengenai pembatasan uang muka kepada beberapa unit usaha bank terkait penjualan produk untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Sementara itu, Direktur Strategi dan Keuangan BMRI, Pahala N. Mansury mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya penyesuaian sistem prosedur kebijakan di bank. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh keputusan terkait pemberian KPR maupun KKB sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemudian, kami juga melakukan sosialisasi terutama melalui media untuk memastikan bahwa nasabah paham setelah pelaksanaan peraturan diperlukan adanya peningkatan minimum uang muka untuk pembelian KPR dan KKB ke depannya," jelas Pahala.

Ia mengatakan, hingga saat ini BMRI belum melakukan perubahan target jumlah KPR yang akan disalurkan pada 2012. Pada kuartal I-2012, kredit BMRI tumbuh mencapai angka 29,9 % dan hingga akhir 2012 bank menargetkan keseluruhan pertumbuhan kredit sebesar 23-24 %.

Pada Januari 2012, tingkat kredit macet (NPL) BMRI mencapai 0,51 % dan hingga saat ini total NPL BMRI hanya 2,2 %. BI berencana memberlakukan peraturan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit maksimal 70 % pada Juni 2012.

Peraturan tersebut akan berlaku bagi bangunan yang memiliki ukuran 70 meter persegi ke atas dengan mengecualikan sejumlah rumah program dari pemerintah. Hal tersebut sama dengan pembatasan jumlah uang muka yang harus diberikan calon pengguna KPR kepada bank sebesar 30 % dari total harga tempat tinggal.

Seperti diberitakan, Bank Indonesia mengeluarkan aturan LTV yang berlaku mulai Jumat (15/6/2012). BI menerapkan aturan tersebut karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 % sampai 15 % setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com