Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandiri Harap Nasabah Pahami Pembatasan Uang Muka

Kompas.com - 15/06/2012, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berharap seluruh nasabahnya memahami peraturan baru mengenai pembatasan uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 30 %.

"Hal itu sudah disampaikan oleh Bank Indonesia (BI) sejak beberapa waktu lalu. Kami pun kepada intern Bank Mandiri sudah melakukan sosialisasi serta untuk masyarakat juga sudah," kata Direktur Utama BMRI Zulkifli Zaini di Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Dia mengatakan, BMRI juga telah mensosialisasikan mengenai pembatasan uang muka kepada beberapa unit usaha bank terkait penjualan produk untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Sementara itu, Direktur Strategi dan Keuangan BMRI, Pahala N. Mansury mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya penyesuaian sistem prosedur kebijakan di bank. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh keputusan terkait pemberian KPR maupun KKB sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemudian, kami juga melakukan sosialisasi terutama melalui media untuk memastikan bahwa nasabah paham setelah pelaksanaan peraturan diperlukan adanya peningkatan minimum uang muka untuk pembelian KPR dan KKB ke depannya," jelas Pahala.

Ia mengatakan, hingga saat ini BMRI belum melakukan perubahan target jumlah KPR yang akan disalurkan pada 2012. Pada kuartal I-2012, kredit BMRI tumbuh mencapai angka 29,9 % dan hingga akhir 2012 bank menargetkan keseluruhan pertumbuhan kredit sebesar 23-24 %.

Pada Januari 2012, tingkat kredit macet (NPL) BMRI mencapai 0,51 % dan hingga saat ini total NPL BMRI hanya 2,2 %. BI berencana memberlakukan peraturan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit maksimal 70 % pada Juni 2012.

Peraturan tersebut akan berlaku bagi bangunan yang memiliki ukuran 70 meter persegi ke atas dengan mengecualikan sejumlah rumah program dari pemerintah. Hal tersebut sama dengan pembatasan jumlah uang muka yang harus diberikan calon pengguna KPR kepada bank sebesar 30 % dari total harga tempat tinggal.

Seperti diberitakan, Bank Indonesia mengeluarkan aturan LTV yang berlaku mulai Jumat (15/6/2012). BI menerapkan aturan tersebut karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 % sampai 15 % setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com