Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Ruang Naikkan Harga BBM

Kompas.com - 02/07/2012, 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak merupakan keniscayaan karena harga minyak dunia yang serba tidak pasti. Oleh karena itu, pemerintah perlu memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk menaikkan harga bahan bakar minyak.

”Mestinya pemerintah punya ruang untuk memutuskan. Jadi, kalau toh ada rambu-rambu boleh menaikkan, kalau kondisinya apa,” ujar ekonom Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, A Prasetyantoko, Minggu (1/7/2012). Ia dimintai pendapat soal uji materi atas Undang-Undang (UU) APBN Perubahan 2012 yang diajukan Koalisi APBN untuk Kesejahteraan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Prasetyantoko menjelaskan, ada dua hal dalam masalah ini. Pertama, siapa pun pemerintahnya harus diberi ruang untuk menghadapi ketidakpastian. Dalam masalah ini, ketidakpastian soal kenaikan harga bahan bakar. Kedua, kebijakan pemerintah harus meyakinkan bahwa kenaikan harga adalah sebuah pilihan terakhir.

Ia mengatakan, kemungkinan kenaikan harga merupakan sebuah keniscayaan karena yang namanya minyak di pasaran dunia serba tidak pasti. ”Kalau dipaksakan tidak boleh naik, agak aneh juga,” lanjutnya.

Sementara itu, Koalisi APBN untuk Kesejahteraan meminta MK membatalkan ketentuan di dalam UU APBN 2012 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM jika harga minyak bumi naik setidaknya 15 persen dari harga yang diasumsikan di APBN dalam jangka waktu enam bulan terakhir. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Koalisi APBN yang terdiri atas tujuh organisasi itu meminta MK membatalkan Pasal 7 Ayat (6a) UU Nomor 4 Tahun 2012.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana uji materi atas UU APBN yang diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Kuasa hukum pemohon, Janses E Sihalolo, mempersoalkan proses pembahasan Pasal 7 Ayat (6a) yang tidak memenuhi prinsip keterbukaan. (ANA/WER)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com