Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Paling Berhak Kelola Blok Migas Habis Kontrak

Kompas.com - 17/07/2012, 15:07 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Parta PAN Chandra Tirta Wiajaya mengatakan, Pertamina sebagai satu-satunya BUMN yang berhak mengelola blok-blok migas yang telah habis masa kontraknya. Menurutnya, ini sesuai dengan Pasal 28 ayat 9 PP No.35/2004 dan Pasal 28 ayat 10 PP No.35/2004.

"Berdasarkan landasan hukum tersebut, maka BUMN pertamina lah yang paling berhak mengelola blok-blok migas yang habis masa kontraknya," tutur Chandra pada seminar di gedung Nusantara 5 MPR, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Adapun pasal 28 ayat 9 PP No.34/2014 mengemukakan. PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk wilayah kerja yang habis jangka waktu kontraknya.

Sementara Pasal 28 ayat 10 PP No.35/2004 juga menegaskan, Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 0, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan PT Pertamina (Persero). Sepanjang saham Pertamina 100 persennya dimiliki oleh negara dan hal-hal yang berkaitan dengan kontrak kerja sama yang bersangkutan.

"Kata 'dapatnya' (di kedua pasal) ini bisa rancu karena bisa iya atau tidak. Makanya kita mendorong pertamina harus dapat mengelola kontrak yang habis tersebut. Pertamina harus dapat yang lebih besar lagi," ujarnya.

Ia pun mengatakan, pemerintah harus konsisten bila ingin membesarkan Pertamina seperti halnya BUMN milik Malaysia, Petronas. "Sebagai NOC (Perusahaan Minyak Nasional), Pertamina belum berperan maksimal. Jangankan melakukan ekspansi ke luar negeri, di dalam negeri pun masih marginal. Padahal Pertamina merupakan sala satu NOC tertua di dunia," kata Chandra.

Pemerintah juga, tambah Chandra, perlu menyusun rencana strategis pengembangan Pertamina sejalan dengan pemenuhan kebutuhan energi nasional, road map, program pengembangan, kemandirian, dan ketahan energi nasional. "Pelaksanaan kebijakan penguasaan blok-blok migas oleh Pertamina perlu dituangkan dalam suatu peraturan, Peraturan Meneteri, dan harus dijalankan secara konsisten, transparan dan akuntabel, serta melibatkan DPR," tutup Chandra.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com