Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan PTKP Berlaku September?

Kompas.com - 18/07/2012, 13:41 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan, Kementerian Keuangan masih akan memberikan penjelasan kepada Komisi XI DPR terkait Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan begitu, penerapan PTKP ditargetkan akan dimulai September.

"Kita sudah bicara dengan DPR, tapi kita ingin lebih memberikan penjelasan kepada Komisi XI. Jadi kita masih minta waktu dengan Komisi XI," sebut Agus, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Namun, terang dia, DPR sudah memasuki masa reses sekarang ini. Dengan demikian, pembahasan PTKP akan dilanjutkan lagi pada bulan Agustus, atau saat masa reses selesai. "Jadi artinya di periode Agustus-September. "Iya mungkin September (baru bisa efektif)," ucap Agus.

Pemerintah berupaya mempertahankan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Salah satunya, dengan menaikkan PTKP. Tadinya, Pemerintah menargetkan bisa menaikkan PTKP sekitar Juli-Agustus.

Sesuai Pasal 7 ayat 3 UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan, penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah dikonsultasikan dengan DPR. Kenaikan besaran PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun diharapkan bisa mendorong ekonomi domestik. Di sisi lain, Agus bilang kenaikan besaran PTKP ini akan berpotensi menurunkan penerimaan negara dari pajak penghasilan sekitar Rp 12 triliun per tahun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis pun sempat menyebutkan, besaran kenaikan PTKP ini masih terlalu rendah. "Kalau Rp 2 juta per bulan hanya sedikit di atas Upah Minimum Regional (UMR)," sebut Harry, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Idealnya, kata dia, besaran PTKP dinaikkan hingga Rp 60 juta per tahun atau setara dengan Rp 5 juta per bulan. Menurut Harry, angka PTKP Rp 5 juta per bulan sudah sesuai dengan tingkat hidup layak pekerja.

Tapi, Harry mengakui cukup sulit untuk menaikkan PTKP hingga Rp 5 juta per bulan. Makanya, ia mengusulkan pemerintah menaikkan PTKP minimal menjadi Rp 3 juta per bulan atau setara Rp 36 juta per tahun. "Nanti, dalam 2 - 3 tahun PTKP bisa dinaikkan secara bertahap lagi menuju angka yang ideal (Rp 5 juta per bulan)," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com