Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi PTKP, Ditjen Pajak Akan Datangi Perusahaan

Kompas.com - 24/07/2012, 14:11 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, institusinya akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terkait dengan kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Makanya kita nggak bisa cepat karena ini menyangkut administrasi pajaknya, kita harus bikin buku sosialisasi terus kita jelasin di perusahaan-perusahaan yang memotong pajak karyawannya," sebut Fuad, di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/7/2012).

Dijelaskan Fuad, perusahaan-perusahaan harus mengubah sistemnya terkait kebijakan Pemerintah menaikkan PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta. Untuk itu diperlukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan.

Untuk sosialisasi, Fuad mengatakan ada pihak yang minta cepat. Tapi, Ditjen Pajak melihat bila sosialisasi dilakukan dengan segera ada risiko administrasi bakal kacau. Dengan begitu, institusi di bawah Kementerian Keuangan ini belum bisa menyebutkan kapan sosialisasi akan dilakukan. "Kita juga nggak tahu juga kapan baiknya," tambahnya.

Ditegaskan Fuad, ia akan menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila Presiden mau tahun ini, kata dia, maka akan segera dilaksanakan sesuai perintahnya. "Bisa 2-3 bulan," tandas Fuad mengenai waktu sosialisasi.

Pemerintah berupaya mempertahankan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Salah satunya dengan menaikkan PTKP. Sesuai Pasal 7 ayat 3 UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan, penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Kenaikan besaran PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun diharapkan bisa mendorong ekonomi domestik. Di sisi lain, menurut Kementerian Keuangan, kenaikan besaran PTKP ini akan berpotensi menurunkan penerimaan negara dari pajak penghasilan sekitar Rp 12 triliun per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com