Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi OJK Dipertanyakan

Kompas.com - 26/07/2012, 04:35 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Independensi dari anggota Komisioner dan anggota ex officio Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dipertanyakan.

Hal itu karena institusi OJK yang seharusnya memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara independen kepada institusi keuangan, seperti bank dan lembaga keuangan, malah mayoritas diisi oleh orang-orang yang berasal Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Ditambah lagi dengan kendala penyatuan antarkomisioner.

Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (26/7/2012), mengatakan bahwa poin krusial dari OJK adalah menyatukan pemikiran dari para komisioner. Dia berpendapat, walaupun komisioner yang terpilih mayoritas berasal dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, masalah itu tetap akan muncul.

"Persoalan ini berdampak pada pembentukan kultur organisasi yang tidak mudah," kata Ichsanuddin.

Menurut dia, kondisi tersebut akan memengaruhi kajian strategi, struktur, sistem dan gaya, serta target kerja dalam jangka pendek OJK.

Ichsanuddin memaparkan, Indonesia pernah menghadapi berbagai masalah keuangan, mulai dari krisis 1997/1998, kasus Bank Global, Bank Century, hingga perkara empat bank asing yang memainkan nilai tukar.

"Kasus-kasus itu menunjukkan betapa tidak berdayanya otoritas keuangan negara sehingga negara harus menalangi kerugian yang ditimbulkan," tukasnya.

Umar Juoro, Ekonom Center Indonesia for Development and Studies (Cides), mengungkapkan, terkait dengan peran Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati sebagai anggota ex officio dari Kementerian Keuangan adalah untuk menjembatani antara pemerintah dan OJK. "Ya, secara peran mungkin minim," tuturnya.

Senada dengan Ichsanuddin, Umar juga berpendapat poin krusial dari terpilihnya para Dewan Komisioner OJK adalah independensi dari institusi pengawasan keuangan itu sendiri. Pasalnya, mayoritas orang yang terpilih di OJK berasal dari BI dan Kementerian Keuangan.

"Kondisi tersebut terkesan membuat OJK independensinya kurang, dan apalagi nantinya sifat keputusannya bersifat kolegial," tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Budimanta, menyatakan, terpilihnya Anny Ratnawati justru akan memperkuat posisi OJK. Sebab, kata Arif, selain berpengalaman di bidang keuangan, kehadiran Anny sebagai representasi pemerintah juga dinilai akan memudahkan koordinasi.

Namun, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar justru sebaliknya. Dia tidak mempersoalkan kapasitas Anny, tetapi legalitasnya, karena berpotensi melanggar konstitusi. Pasalnya, posisi Wamenkeu adalah jabatan politik dan bukan jabatan struktural.

Sebelumnya, hal senada juga dinyatakan oleh mantan Ketua Panja RUU OJK DPR Nusron Wahid yang menyebutkan bahwa prinsip pemilihan dan pengangkatan anggota ex officio Dewan Komisioner OJK sebaiknya dikembalikan sesuai dengan posisi wakil menteri itu sendiri. Pasalnya, berdasarkan keputusan MK, posisi wakil menteri adalah anggota kabinet dan bukan eselon satu.

Pada Pasal 10 ayat 4i Undang-Undang OJK memang menyebutkan bahwa seorang anggota ex officio dari Kementerian Keuangan merupakan pejabat setingkat eselon satu Kementerian Keuangan, padahal putusan Risalah Sidang Perkara dari Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni 2012 menyebutkan bahwa jabatan wakil menteri bukanlah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional, melainkan jabatan politis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com