Jakarta, Kompas -
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sudirman, Selasa (31/7), di Jakarta, mengatakan, penggunaan insinerator (alat pembakar) perlu izin dari instansinya. ”Saat uji operasional insinerator, kami akan awasi. Kalau melebihi baku mutu, izin tidak diberikan,” ujarnya.
Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Kota Bandung direncanakan sejak tahun 2006. Kini, prosesnya sampai tahap pelelangan. PLTSa akan dibangun di lahan seluas 20 hektar di dekat permukiman Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage.
Dalam situs Pemkot Bandung, PLTSa mampu memusnahkan 500-700 ton (2000-3000 meter kubik) sampah per hari. Daya yang dihasilkan 7 megawatt. Hal ini diharapkan bisa mengatasi masalah sampah Kota Bandung yang mencapai 500 ton per hari.
PLTSa telah diaplikasikan di TPS Bantargebang dan menghasilkan 10,5 megawatt listrik. Namun, metode yang digunakan adalah proses anaerobik (gas metana), bukan insinerator. ”Penggunaan insinerator sebenarnya solusi terakhir,” kata Sudirman.
Menurut Sudirman, masalah sampah bisa diatasi dengan penerapan
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, penggunaan insinerator pada PLTSa akan makin menurunkan kualitas udara Kota Bandung. Ia menunjuk kasus insinerator di China yang dikaji pakar energi dan iklim Elizabeth Balkan (2012) pada laporan ”Kebenaran Palsu tentang Insinerator China”. Insinerator di China itu berdampak pada kesehatan warga sekitar.
Selain itu, bagian timur Bandung adalah daerah resapan air dan permukiman sehingga tidak sesuai untuk PLTSa.