Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Siapkan Tenor Kredit 20 Tahun

Kompas.com - 03/08/2012, 02:38 WIB

Jakarta, Kompas - Bank Tabungan Negara menyatakan siap memperpanjang jangka waktu (tenor) pembiayaan rumah bersubsidi, yakni dari 15 tahun menjadi 20 tahun. Perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah bersubsidi itu agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah.

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/8), mengemukakan, perpanjangan tenor KPR bersubsidi akan dituangkan dalam revisi skim fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Revisi dijadwalkan ditandatangani dengan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pekan depan.

Menurut Iqbal, untuk membiayai KPR bersubsidi berjangka 20 tahun, perbankan butuh lebih banyak sumber dana jangka panjang. Selama ini, sumber dana jangka panjang umumnya hanya untuk tenor kredit 10 tahun.

Guna mendapat sumber dana jangka panjang, BTN telah menerbitkan 15 kali obligasi dan beberapa kali sekuritisasi aset KPR. ”Sumber dana jangka panjang masih langka dan mahal,” ujarnya.

Dari skim FLPP saat ini, komposisi pembiayaan bersumber dari dana pemerintah dan perbankan dengan perbandingan 50:50. Dengan revisi pola FLPP, Kemenpera berencana meningkatkan komposisi pembiayaan menjadi 70 persen dan bank 30 persen.

Menurut Iqbal, yang perlu dilihat dalam pembiayaan KPR dengan tenor 20 tahun adalah pemohon kredit harus berusia di bawah 45 tahun dan jangka waktu sertifikat yang diagunkan harus lebih dari 20 tahun.

Hingga pertengahan tahun 2012, total penyaluran FLPP oleh BTN sudah 17.000 unit, melebihi target awal 16.000 unit. Dengan pola baru FLPP, Iqbal optimistis penyaluran FLPP hingga akhir tahun bisa 80.000 unit.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Eddy Ganefo mengemukakan, pengembang butuh waktu menyesuaikan proyek rumah dengan aturan baru FLPP dan aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Konsumen berpenghasilan sangat terbatas kemungkinan akan tetap saja sulit membeli rumah bersubsidi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyetujui kenaikan batas atas harga rumah bersubsidi yang bebas PPN, yakni dari maksimum harga Rp 70 juta per unit menjadi Rp 88 juta-Rp 145 juta per unit menurut zonasi wilayah. Adapun Kemenpera menetapkan luas rumah bersubsidi minimal 36 meter persegi. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com