Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi UU Perlindungan TKI di Luar Negeri

Kompas.com - 06/08/2012, 22:37 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mulai menyosialisasikan UU No 6/2012 tentang ratifikasi konvensi internasional perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Demikian kata Menakertrans Muhaimin Iskandar pada sambutannya di sela acara sosialiasi di hadapan anggota Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) di Hotel Amos and Cozy, Jakarta, Senin (6/8/2012).

"Ini sebagai langkah awal untuk menghilangkan diskriminasi terhadap para Tenaga Kerja Indonesi (TKI). Keputusan ini sebagai komitmen pemerintah bagi kehidupan pekerja di luar negeri, baik dari segi kebijakan, regulasi, dan implementasi," ujar Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, ada hal yang mendasar perlunya ratifiksi konvensi ini. Pertama, mempertegas komitmen pemerintah bagi peningkatan perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan HAM bagi pekerja migran atau TKI dan anggota keluarganya.

Kedua, memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional terkait HAM. Terakhir, memperkuat mekanisme perlindungan TKI dan penataan manajemen migrasi baik bilateral maupun multilteral.

"Ini agar TKI dapat menikmati perlindungan dan haknya dengan lebih baik lagi. Mulai dari tahap pra penempatan, selama penempatan di luar negeri, maupun pasca penempatan," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah melakukan pembahasan revisi UU No 39/2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri di DPR. Ini sebagai upaya harmonisasi setelah pengesahan konvensi ini.

Jika tidak ada agenda yang berarti, ia optimistis akhir tahun ini akan ditetapkan revisi atas UU No 39 tersebut.

"Isi konvensi ini akan menjadi acuan untuk menciptakan dan merevisi berbagai peraturan perundangan-undangan yang menyangkut tenaga kerja Indonesia," ungkap Muhaimin.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan deklarasi mendukung konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya oleh Garda BMI dan beberapa organisasi pemerhati buruh migran. Penandatanganan itu disaksikan oleh Muhaimin Iskandar dan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnakertrans Rayna Usman.

Sekadar proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan di negara federasi, seperti Amerika Serikat atau konfederasi seperti Uni Eropa. Pada Pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional, di mana suatu negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com