Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi UU Perlindungan TKI di Luar Negeri

Kompas.com - 06/08/2012, 22:37 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mulai menyosialisasikan UU No 6/2012 tentang ratifikasi konvensi internasional perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Demikian kata Menakertrans Muhaimin Iskandar pada sambutannya di sela acara sosialiasi di hadapan anggota Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) di Hotel Amos and Cozy, Jakarta, Senin (6/8/2012).

"Ini sebagai langkah awal untuk menghilangkan diskriminasi terhadap para Tenaga Kerja Indonesi (TKI). Keputusan ini sebagai komitmen pemerintah bagi kehidupan pekerja di luar negeri, baik dari segi kebijakan, regulasi, dan implementasi," ujar Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, ada hal yang mendasar perlunya ratifiksi konvensi ini. Pertama, mempertegas komitmen pemerintah bagi peningkatan perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan HAM bagi pekerja migran atau TKI dan anggota keluarganya.

Kedua, memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional terkait HAM. Terakhir, memperkuat mekanisme perlindungan TKI dan penataan manajemen migrasi baik bilateral maupun multilteral.

"Ini agar TKI dapat menikmati perlindungan dan haknya dengan lebih baik lagi. Mulai dari tahap pra penempatan, selama penempatan di luar negeri, maupun pasca penempatan," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah melakukan pembahasan revisi UU No 39/2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri di DPR. Ini sebagai upaya harmonisasi setelah pengesahan konvensi ini.

Jika tidak ada agenda yang berarti, ia optimistis akhir tahun ini akan ditetapkan revisi atas UU No 39 tersebut.

"Isi konvensi ini akan menjadi acuan untuk menciptakan dan merevisi berbagai peraturan perundangan-undangan yang menyangkut tenaga kerja Indonesia," ungkap Muhaimin.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan deklarasi mendukung konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya oleh Garda BMI dan beberapa organisasi pemerhati buruh migran. Penandatanganan itu disaksikan oleh Muhaimin Iskandar dan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnakertrans Rayna Usman.

Sekadar proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan di negara federasi, seperti Amerika Serikat atau konfederasi seperti Uni Eropa. Pada Pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional, di mana suatu negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com