Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Lebaran, Menaker Mulai Batasi Outsourcing

Kompas.com - 15/08/2012, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan moratorium penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing di sejumlah daerah secara bertahap, mulai bulan September 2012. Moratorium itu diambil lantaran derasnya tuntutan dari serikat pekerja yang meminta sistem kerja kontrak ini dihapuskan karena merugikan hak pekerja.

Umar Kosim, Kepala Seksi Hubungan Industrial Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sudah merencanakan penerapan moratorium tenaga outsourcing mulai September 2012. Namun ia enggan menjelaskan detail pelaksanaannya. Alasannya, ia sendiri belum mengetahui detail mekanisme dan daerah mana saja yang menjadi pilot project moratorium tenaga alih daya itu.

Menurut Umar, ada beberapa pihak yang menolak pemberlakuan moratorium outsourcing karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Masih ada pengusaha yang mempertanyakan pelaksanaannya karena dianggap bertentangan dengan undang-undang," ujarnya, kepada KONTAN, Selasa (14/8/2012).

Selain itu, kalangan pengusaha untuk bidang tertentu masih tergantung pada jasa tenaga outsourcing. "Industri masih membutuhkan pegawai outsourcing untuk posisi di luar jabatan strategis perusahaan seperti bagian pengecatan, satpam, office boy dan sebagainya," papar Umar.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak jika pemerintah menerapkan moratorium tenaga outsourcing. “Ini melanggar UU Ketenagakerjaan,” tandas dia.

Sofjan menyatakan, UU Ketenagakerjaan membolehkan industri mempekerjakan tenaga outsourcing. Makanya, Kemenakertrans bisa dituntut ke pengadilan bila tetap menerapkan moratorium tenaga kerja alih daya.

Sofjan berpendapat, untuk melindungi tenaga alih daya yang terpenting adalah efektivitas pengawasan di lapangan. Kalau ada perusahaan yang melanggar, pemerintah harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap, pemerintah segera melaksanakan moratorium tenaga alih daya. KSPI bertekad terus menyuarakan penghapusan tenaga kerja alih daya sampai hal itu diatur dalam revisi UU Ketenagakerjaan. "Kami akan terus menuntut sampai ada realisasi janji dari pemerintah," tandasnya. (Arif Wicaksono, Dina Farisah/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

    [POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

    Whats New
    Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

    Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

    Whats New
    Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

    Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

    Spend Smart
    Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

    Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

    Earn Smart
    Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

    Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

    Earn Smart
    BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

    BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

    Whats New
    Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

    Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

    Whats New
    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    Whats New
    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Earn Smart
    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Whats New
    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    Rilis
    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Whats New
    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Whats New
    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com