Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Waralaba Dibenahi

Kompas.com - 24/08/2012, 17:02 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyelenggaraan waralaba menggantikan Permendag No. 31/MDAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, dan juga kebijakan waralaba yang mengatur pembatasan gerai company owned.

Demikian diungkapkan Direktur JenderalPerdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo hari ini, Jumat (24/8/2012), di kantor Kemendag.

Melalui kebijakan waralaba ini, pemerintah berharap sistem usaha waralaba nantinya akan dapat menciptakan entrepreneur dan juga inovator-inovator baru. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat lebih berkreasi dan profesional sehingga memiliki kemampuan untuk bersaing secara global.

Melalui sistem waralaba ini, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan, maupun barang yang dijual yang berasal dari dalam negeri. Gunaryo menambahkan bahwa kebijakan waralaba baru ini diharapkan dapat mendorong usaha waralaba yang melibatkan lebih banyak pelaku usaha, termasuk UKM.

Perubahan kebijakan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu terkait dengan tingginyapertumbuhan business opportunity (BO) maupun usaha waralaba itu sendiri dalam berbagai bentuk, seperti minimarket dan restoran. Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), jumlah gerai BO nasional di Indonesia sudah sekitar 80 ribu unit.

Disamping itu, perkembangan toko modern seperti minimarket, departement store, rumah makan dan rumah minum (cafe) juga sangat pesat. Pembenahan kebijakan waralaba dilatarbelakangi oleh timbulnya berbagai persoalan. Misalnya perusahaan restoran waralaba asing dimana banyak masyarakat berkeinginan untukikut memiliki franchise tersebut, namun tidak memperoleh kesempatan.

Hal ini disebabkan karena perjanjian antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) sering kali hanya menunjuk satu penerima waralaba saja dan tidak memberikan hak kepada penerima waralaba untuk membuka sub-franchise. Ini menunjukkan adanya dominasikepemilikan di satu tangan dengan sistem waralaba yang justru keluar dari konsep waralaba itu sendiri, jelas Dirjen PDN Gunaryo.

Selain itu, terdapat indikasi kecenderungan perusahaan minimarket asing yang inginmenjalankan usahanya di Indonesia dengan memanfaatkan sistem waralaba. Sistem tersebut dijadikan sebagai pintu masuk bagi pemodal asing di bidang ritel kecil yang sesungguhnya tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Permasalahan lain yang muncul adalah terdapatnya penjualan barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya dengan izin yang dimiliki. Menurut Dirjen PDN, terdapat minimarket yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) jenis usaha waralaba untuk kafetaria, tetapi barang-barang yang dijual sebagian besar adalah barang kelontongan yang bukan merupakan barang utama kafetaria tetapi barang utama toko modern/minimarket.

Kemudian ada juga keterlambatan dari suatu perusahaan yang telah memberikan hak waralaba kepada pengusaha Indonesia sejak tahun 2004 tetapi baru mendaftarkan  prospektusnya sekitar dua minggu lalu, dan bahkan perjanjian waralabanya belum didaftarkan oleh penerima waralaba.

"Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif terutama untuk pengembangan usaha kecil dan menegah," tegas Gunaryo.

Dalam membenahi kebijakan waralaba, pemerintah akan melakukan penataan kembali penerbitan STPW, mewajibkan pengusaha waralaba untuk mencantumkan Logo Waralaba dan melakukan usaha sesuai dengan ijin usaha yang dimiliki. Kemudian, para pengusaha waralaba juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan serta menjual barang dan/atau jasa dalam negeri sebanyak 80%.

Selanjutnya, pembatasan jumlah gerai/outlet, dalam hal ini company owned outlet, akan dibatasi kurang lebih sekitar 100 sampai 150 outlet/gerai yang akan dituangkan di dalam Permendag khusus.   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com