Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan 450 VA dan 900 VA Tidak Naik

Kompas.com - 07/09/2012, 21:43 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini, menyatakan, kenaikan tarif listrik rencananya tidak akan dikenakan kepada golongan pelanggan  450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Golongan pelanggan kecil itu dinilai memiliki daya beli rendah, dan baru menikmati tenaga listrik.

Menurut Rudi Rubiandini, Jumat (7/9/2012), di Jakarta, pihaknya tidak akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA pada tahun 2013, meskipun listrik digunakan untuk kegiatan rumah tangga atau kegiatan nonproduktif.

Sementara itu, tarif listrik untuk golongan pelanggan 1.300 VA ke atas, pelanggan bisnis dan industri akan dinaikkan 15 persen secara bertahap pada tahun depan, karena dinilai telah memiliki kemampuan untuk membayar tarif tenaga listrik di atas tarif listrik saat ini.

"Ini merupakan subsidi silang," kata Rudi.

Kenaikan tarif listrik itu, lanjut Rudi, dinilai perlu dilakukan. Oleh karena, selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif tenaga listrik sudah terlalu jauh. Biaya pokok penyediaan listrik mencapai Rp 1.663 per kWh, sedangkan tarif listrik hanya sekitar Rp 700 per kWh.

" Kenaikan tarif listrik ini bertahap, ekuivalen 1,5 persen sebulan. Ini tentu tidak memberatkan jika dilakukan bertahap," ujarnya.

Selain kenaikan tarif, PT PLN (Persero) sejauh ini telah melaksanakan berbagai upaya untuk mengurangi BPP listrik. Salah satunya, dengan diversifikasi energi primer. PLN telah mengalihkan pemakaian bahan bakar untuk pembangkit listrik dari minyak ke batubara dan gas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com