Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2012, 09:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Tanpa pelarangan iklan dan promosi rokok, sulit untuk mengendalikan peningkatan perokok baru yang umumnya generasi muda. Terlebih lagi paparan iklan rokok jauh lebih besar dari kampanye kesehatan bahaya merokok.

Dalam data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011 yang diluncurkan di Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu disebutkan, orang dewasa yang melihat beragam iklan, promosi, sponsorship rokok secara keseluruhan 82,5 persen. Persentase itu jauh lebih tinggi ketimbang indvidu yang melihat atau terpapar informasi tentang antimerokok baik di televisi maupun radio yang hanya sekitar 40,9 persen.

Survey GATS memotret penggunaan tembakau pada orang dewasa (usia 15 tahun ke atas) di Indonesia. GATS merupakan survey nasional representatif yang menggunakan protokol standar antar negara. Saat ini, perokok laki-laki sebesar 67 persen dan perempuan 2,7 persen di Indonesia.

Peneliti dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Abdillah Hasan mengatakan, Kamis (13/9/2012), sulit bagi penggerak kampanye bahaya merokok untuk menyaingi iklan dan promosi rokok yang besar-besaran. Padahal, iklan rokok sangat besar perannya dalam menggaet calon perokok baru dan muda.

Dia berpandangan, cara paling efektif ialah melarang iklan rokok. Sejumlah negara, antara lain Thailand, menerapkan pelarangan total terhadap iklan rokok. "Pelarangan iklan rokok dengan landasan rokok sebagai produk yang dapat menimbulkan kecanduan dan berbahaya bagi kesehatan. Jika rokok diiklankan, masyarakat akan berpandangan rokok baik bagi kesehatan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, yang juga pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Tulus mengatakan, tanpa pelarangan iklan dan promosi, pengendalian jumlah perokok baru lebih sulit.

Tulus berpandangan sebagai produk yang mengandung zat adiktif, rokok sama halnya dengan alkohol dan narkoba, seharusnya tidak boleh sama sekali diiklankan dan dipromosikan. " Barang yang kena cukai itu pada dasarnya produk berdosa. Jika produk itu berdosa mengapa boleh diiklankan?" ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com