Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2012, 09:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Tanpa pelarangan iklan dan promosi rokok, sulit untuk mengendalikan peningkatan perokok baru yang umumnya generasi muda. Terlebih lagi paparan iklan rokok jauh lebih besar dari kampanye kesehatan bahaya merokok.

Dalam data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011 yang diluncurkan di Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu disebutkan, orang dewasa yang melihat beragam iklan, promosi, sponsorship rokok secara keseluruhan 82,5 persen. Persentase itu jauh lebih tinggi ketimbang indvidu yang melihat atau terpapar informasi tentang antimerokok baik di televisi maupun radio yang hanya sekitar 40,9 persen.

Survey GATS memotret penggunaan tembakau pada orang dewasa (usia 15 tahun ke atas) di Indonesia. GATS merupakan survey nasional representatif yang menggunakan protokol standar antar negara. Saat ini, perokok laki-laki sebesar 67 persen dan perempuan 2,7 persen di Indonesia.

Peneliti dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Abdillah Hasan mengatakan, Kamis (13/9/2012), sulit bagi penggerak kampanye bahaya merokok untuk menyaingi iklan dan promosi rokok yang besar-besaran. Padahal, iklan rokok sangat besar perannya dalam menggaet calon perokok baru dan muda.

Dia berpandangan, cara paling efektif ialah melarang iklan rokok. Sejumlah negara, antara lain Thailand, menerapkan pelarangan total terhadap iklan rokok. "Pelarangan iklan rokok dengan landasan rokok sebagai produk yang dapat menimbulkan kecanduan dan berbahaya bagi kesehatan. Jika rokok diiklankan, masyarakat akan berpandangan rokok baik bagi kesehatan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, yang juga pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Tulus mengatakan, tanpa pelarangan iklan dan promosi, pengendalian jumlah perokok baru lebih sulit.

Tulus berpandangan sebagai produk yang mengandung zat adiktif, rokok sama halnya dengan alkohol dan narkoba, seharusnya tidak boleh sama sekali diiklankan dan dipromosikan. " Barang yang kena cukai itu pada dasarnya produk berdosa. Jika produk itu berdosa mengapa boleh diiklankan?" ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com