Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadai Emas BRI Syariah Bermasalah, Ini Tanggapan BI

Kompas.com - 14/09/2012, 14:02 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Produk gadai emas dari BRI Syariah kini sedang mengalami masalah. Bank Indonesia (BI) ikut menengahi masalah antara nasabah dan perseroan.

Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Edy Setiadi hingga saat ini belum bisa berkomentar terkait masalah produk gadai syariah tersebut.

"Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar. Namun, bila ada masalah di antara keduanya (nasabah dan BRI Syariah), kami siap menengahi (mediasi)," kata Edy saat ditemui di acara Muslim World Biz Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Menurut Edy, masyarakat saat ini bisa saja melakukan penafsiran yang salah terhadap produk gadai syariah tersebut. Tidak hanya spekulan yang melakukan spekulasi, tetapi nasabah pun bisa melakukan spekulasi dari produk tersebut. "Jadi tidak cuma bank," tambahnya.

Hingga saat ini, BI hanya menyuruh perbankan untuk menurunkan portofolio pembiayaan syariah, khususnya gadai emas mulai September 2011. Hal itu dilakukan untuk mencegah pembiayaan syariah, khususnya gadai emas, agar tidak memimbulkan penggelembungan (bubble).

Dengan kebijakan tersebut, perbankan lantas melakukan kebijakan pengetatan gadai emas secara sepihak. Menurut BI, pihaknya langsung menyerahkan sepenuhnya ke pihak perbankan untuk masalah itu.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan baik dari nasabah maupun BRI Syariah tentang kasus tersebut. Tapi, kami siap melakukan mediasi," jelasnya.

Sekadar catatan, seniman Butet Kartaredjasa mengaku menjadi salah satu korban produk gadai emas di BRI Syariah (BRIS). Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011.

Meski kontraknya adalah gadai emas, praktiknya tidak demikian. Dalam transaksi itu, Butet tidak menyerahkan emas. Skemanya justru lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil. Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram.

Harga saat itu Rp 500.000-Rp 505.000 per gram. Ia menyetor dana 10 persen dari total harga emas. Sisanya diangsur tiga tahun. Dia juga harus membayar biaya titip hingga kontrak berakhir. Masalah muncul pada Desember 2011. Butet diberi tahu bahwa kontrak gadainya tak bisa dilanjutkan.

"Bank beralasan, regulator, yakni Bank Indonesia, sedang mengatur ulang bisnis ini," kata Djoko Saebani, pengacara yang ditunjuk Butet dalam kasus ini.

Bank menawarkan jalan keluar, yakni menjual emas. Karena harga emas saat itu turun, hasil penjualan emas milik Butet tak cukup menutup seluruh kewajibannya. "Menurut hitungan BRI Syariah, Butet mesti membayar lagi Rp 40,9 juta untuk menutup selisih penurunan harga," kata Djoko.

Merasa diperlakukan tidak adil, Butet pun meradang dan akan melakukan class action.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

    Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

    Spend Smart
    Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

    Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

    Spend Smart
    Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

    Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

    Spend Smart
    Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

    Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

    Whats New
    Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

    Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

    Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

    Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

    Whats New
    Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

    Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

    Whats New
    Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

    Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

    Spend Smart
    Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

    Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

    Whats New
    Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

    Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

    Whats New
    Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

    Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

    Whats New
    Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

    Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

    Whats New
    Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

    Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

    Whats New
    Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

    Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com