Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Dipailitkan, Telkom Pasrah

Kompas.com - 17/09/2012, 16:21 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Operator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dipailitkan  oleh  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) selaku induk usaha Telkomsel mengaku pasrah. Head of Corporate Communication and Affair Telkom Slamet Riyadi mengaku percaya bahwa Telkomsel akan mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum," kata Slamet di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Menurut Slamet, Telkomsel akan tetap menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika terhadap operator seluler terbesar di Indonesia itu.

Hal itu disebabkan karena Telkomsel dianggap memiliki utang sebesar Rp 5,3 miliar. Solusinya, Telkomsel akan tetap melakukan upaya-upaya terbaik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, Telkomsel masih merupakan perusahaan yang sangat sehat baik secara bisnis maupun keuangan.

Selaku induk perusahaan, manajemen Telkom percaya bahwa Telkomsel akan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. "Hal itu juga untuk menjaga kepercayaan semua pemangku kepentingan," tambahnya.

Sekadar catatan, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ironisnya, perusahaan yang menyumbangkan keuntungan terbesar bagi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) ini diputuskan pailit ini gara-gara utang sebesar Rp 5,3 miliar ke PT Prima Jaya Informatika.

Nilai utang tersebut hanya secuil dari total laba bersih Telkomsel pada 2011 lalu yang sebesar Rp 12,8 triliun. Selain itu, utang tersebut bahkan bisa dibilang receh mengingat aset anak usaha Telkom yang sebesar Rp 58,7 triliun.

Namun, dalam perkara pailit, majelis hakim tidak melihat besar kecilnya utang dalam memutuskan perkara. Pedomannya, adalah adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, majelis hakim melihat apakah pihak termohon mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih itu kepada dua kreditur atau lebih.

Nah, pembuktian adanya utang itu juga harus sederhana. Dalam perkara ini, menurut hakim, Prima Jaya selaku pemohon membuktikan lewat fakta dan keterangan saksi adanya utang Telkomsel. Utang itu berasal dari perjanjian kerjasama antara Prima Jaya dengan Telkomsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Whats New
    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com