Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Maskapai Belum Punya Asuransi Keterlambatan

Kompas.com - 10/10/2012, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rupanya masih ada maskapai yang belum memiliki asuransi keterlambatan pesawat terbang (delayed). Menurut data Kementerian Perhubungan (Kemhub), ada lima maskapai yang belum punya asuransi tersebut yakni PT. Asi Pudjiastuti Aviation, PT. Indonesia Air Transport, PT. Kalstar Aviation, PT. Travel Express Aviation Services, dan PT. Travira Air.

Padahal asuransi keterlambatan penerbangan menjadi kewajiban maskapai penerbangan. Kewajiban ini tertuang  dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 jo Peraturan Menhub No. 92/ 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara.

Dalam aturan tersebut ada beberapa komponen yang harus dipenuhi pihak maskapai seperti asuransi kehilangan barang, asuransi kecelakaan dan asuransi keterlambatan. "Kelima maskapai tersebut  belum menyampaikan bukti dokumen atau kontrak asuransi dengan pihak perusahaan asuransi termasuk standar operation procedure (SOP) ke Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,” kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko.

Kemhub pun sudah melayangkan surat peringatan pertama ke lima maskapai tersebut sambil memberi waktu satu bulan untuk menanggapi surat peringatan tersebut.

Saat panggilan pertama ini tidak maskapai gubris, Kemhub bakal mengirim surat peringatan kedua sampai ketiga. Bila si maskapai tetap membisu di surat peringatan ketiga ini, Kemhub bakal membekukan izin usaha penerbanban dalam jangka waktu 14 hari.  Nah, bila belum ada tanggapan dari maskapai, Kemhub bakal mencabut izin usaha penerbangan si maskapai.

Syafril Nasution, Chief Executive Officer Indonesia Air Transport mengaku belum menerima surat peringatan dari Kemhub. "Saya masih belum menerima surat peringatan dari Kemhub sehingga saya belum bisa berkomentar mengenai persoalan ini," katanya kepada KONTAN.

Justru Syaril mengklaim bahwa Indonesia Air Transport sudah memiliki asuransi keterlambatan. Malah mereka sudah membayar biaya keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku bila terjadi keterlambatan penerbangan.

Bila Indonesia Air Transport belum menerima surat peringatan dari pemerintah, PT Travira Air,menurut rilis dari Kemhub, justru sudah merespon surat dari Kemhub dengan mengirim persyaratan untuk menyelenggarakan asuransi keterlambatan per tanggal 8 Oktober. (Tri Sulistiowati / Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com