Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Modal Nikah, Antonius Cetak Uang Palsu

Kompas.com - 18/10/2012, 12:00 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Antonius Abon Kein (24) pemuda asal Flores yang tertangkap tangan oleh aparat Polisi Sektor (Polsek) Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pekan lalu, karena mencetak dan mengedarkan uang palsu, kini buka suara.

Lelaki ini mengaku terpaksa membuat uang palsu karena kekurangan modal untuk menikah. "Selama ini memang pekerjaan saya untuk edit-edit foto termasuk video, sehingga menjelang pernikahan saya karena keterbatasan biaya makanya saya terpaksa mencetak uang palsu ini dengan menggunakan sebuah laptop dan printer," kata Antonius, saat ditemui Kompas.com di Polres TTU, Kamis (18/10/2012).

Menurut Antonius, untuk mencetak uang palsu itu ia menggunakan kertas konkor yang dibelinya di salah satu toko di Kupang, sebanyak satu rim seharga Rp 20.000.

Antonius mengaku, kalau aksinya itu hanya dijalankan di Kabupaten TTU dan di dua kecamatan yakni Kecamatan Biboki Selatan dan Kecamatan Noemuti. "Saya mulai mengedarkan uang palsu ini sejak tanggal 3 Oktober 2012 dan tertangkap tanggal 5 Oktober saat membeli rokok di salah satu toko di Noemuti," kata Antonius.

Terkait dengan pengakuan itu, Wakil Kepala Polres TTU Komisaris Yulian Perdana mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba  melarikan diri.

"Dia sudah melakukan penipuan terhadap empat orang warga TTU di empat toko kemudian pada saat melakukan aksinya yang terakhir. Dia belanja di salah satu toko di Kecamatan Noemuti, dan oleh pemilik toko melihat bahwa uang yang dibelinya itu memakai uang palsu, sehingga pemilik toko langsung berteriak sehingga pelaku pun lari dan kebetulan bersamaan dengan itu muncul anggota polisi dari Polsek Noemuti yang sementara patroli sehingga langsung diamankan," kata Yulian.

Lanjut Yulian, tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, juga diamankan uang palsu senilai Rp 9 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 90 lembar, pecahan Rp 50.000 serta pecahan Rp 20.000 sebanyak 30 lembar, sebuah laptop merek HP dan printer merek Epson. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com