Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balikpapan Diresmikan sebagai Daerah Tertib Ukur

Kompas.com - 31/10/2012, 17:22 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Asisten I Aji Sayid Faturahman, serta Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang, Rabu (31/10/2012), meresmikan Balikpapan sebagai Daerah Tertib Ukur.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 955/M-DAG/KEP/10/2012 tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Daerah Tertib Ukur dan Piagam Penghargaan kepada Wakil Wali Kota Balikpapan, serta menyerahkan bantuan timbangan sebanyak 675 unit kepada Wakil Wali Kota Balikpapan untuk diberikan kepada usaha mikro pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang telah rusak dan tidak memenuhi syarat teknis kemetrologian.

"Jaminan penggunaan UTTP bertanda tera sah yang berlaku akan memberikan perlindungan kepastian kebenaran hasil pengukuran bagi masyarakat dan konsumen di Kota Balikpapan yang menggunakan UTTP dalam menentukan jumlah pada saat transaksi perdagangan. Dengan demikian, masyarakat dan konsumen di Kota Balikpapan akan terhindar dari kerugian yang diakibatkan penggunaan UTTP yang tidak benar/tidak bertanda tera sah yang berlaku," jelas Dirjen Nus Nuzulia Ishak dalam siaran pers hari ini.

Pembentukan Balikpapan menjadi Daerah Tertib Ukur diawali dengan usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan. Kota Balikpapan mendapat predikat sebagai Daerah Tertib Ukur setelah melakukan beberapa tahapan kegiatan pengawasan dan pembinaan penggunaan UTTP bersama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Provinsi Kalimantan Timur, dan Disperindagkop Kota Balikpapan.       

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com