Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balikpapan Diresmikan sebagai Daerah Tertib Ukur

Kompas.com - 31/10/2012, 17:22 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Asisten I Aji Sayid Faturahman, serta Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang, Rabu (31/10/2012), meresmikan Balikpapan sebagai Daerah Tertib Ukur.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 955/M-DAG/KEP/10/2012 tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Daerah Tertib Ukur dan Piagam Penghargaan kepada Wakil Wali Kota Balikpapan, serta menyerahkan bantuan timbangan sebanyak 675 unit kepada Wakil Wali Kota Balikpapan untuk diberikan kepada usaha mikro pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang telah rusak dan tidak memenuhi syarat teknis kemetrologian.

"Jaminan penggunaan UTTP bertanda tera sah yang berlaku akan memberikan perlindungan kepastian kebenaran hasil pengukuran bagi masyarakat dan konsumen di Kota Balikpapan yang menggunakan UTTP dalam menentukan jumlah pada saat transaksi perdagangan. Dengan demikian, masyarakat dan konsumen di Kota Balikpapan akan terhindar dari kerugian yang diakibatkan penggunaan UTTP yang tidak benar/tidak bertanda tera sah yang berlaku," jelas Dirjen Nus Nuzulia Ishak dalam siaran pers hari ini.

Pembentukan Balikpapan menjadi Daerah Tertib Ukur diawali dengan usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan. Kota Balikpapan mendapat predikat sebagai Daerah Tertib Ukur setelah melakukan beberapa tahapan kegiatan pengawasan dan pembinaan penggunaan UTTP bersama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Provinsi Kalimantan Timur, dan Disperindagkop Kota Balikpapan.       

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com