Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redenominasi Rupiah Tunggu Undang-undang

Kompas.com - 22/11/2012, 14:00 WIB
Defri Werdiono

Penulis

BANJARMASIN, KOMPAS.com — Penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan cara mengurangi nol tanpa mengubah nilai tukarnya (redenominasi) masih menunggu undang-undang.

Demikian dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di sela-sela penyerahan muskat atau pakaian kebesaran pahlawan nasional Pangeran Antasari seusai dilakukan restorasi ke pihak keluarga, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (22/11/2012).

Untuk redenominasi, perlu dasar hukum yang kuat dan itu dalam bentuk undang-undang. "Kalau undang-undang belum ada sulit diimplementasikan," ujarnya.

Pengajuan rancangan undang-undang sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini prosesnya masih dalam pengajuan ke DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

    Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

    Work Smart
    IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

    IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

    Whats New
    Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

    Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

    Whats New
    Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

    Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

    Whats New
    Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

    Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

    Whats New
    BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

    BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

    Whats New
    Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

    Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

    Whats New
    Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

    Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

    Whats New
    Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

    Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

    Whats New
    Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

    Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

    Whats New
    Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

    Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

    Whats New
    Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

    Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

    Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

    Whats New
    Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

    Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

    Whats New
    BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

    BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com