Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang PBB Kabupaten Semarang Rp 32 Miliar

Kompas.com - 31/01/2013, 21:19 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com -- Tunggakan utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Semarang selama 10 tahun mencapai Rp 32 miliar. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kabupaten Semarang, Abdullah Maskur mengatakan, pihaknya kini mendapatkan tugas berat untuk menagih tunggakan PBB tersebut menyusul sudah dialihkannya pengelolan PBB yang sebelumnya dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jawa Tengah.

"Saat ini untuk perangkat sudah kami siapkan, sejumlah pegawai juga telah kami kirim untuk belajar terkait pelayanan pajak. Sementara ini ada 12 tempat yang bisa digunakan pembayaran secara online. Diharapkan pada akhir 2013 mendatang akan dikembangkan jumlah loket pajak dan bisa membayar melalui BPD Card dan ATM," ungkap Maskur dalam sambutannya saat acara launching pelimpahan kewenangan menerima pembayaran pajak, Kamis (30/1/2013) di rumah dinas Bupati Semarang, Ungaran.

Peluncuran pengalihan PBB dari kantor pajak ke pemda Semarang, diawali pembayaran PBB oleh Bupati Semarang Mundjirin dan sejumlah tamu undangan. Maskur mengatakan, beberapa hambatan yang kemungkinan dihadapi selepas pengalihan PBB tersebut antara lain potensi gangguan jaringan online, mengingat topografi Kabupaten Semarang, dan juga terkait data wajib pajak yang mencapai 672 ribu jiwa.  

"Untuk itu, kami butuh dukungan dari pemerintah desa hingga kecamatan untuk bantu menagih pajak. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan dewan untuk bisa mendapatkan solusinya," pungkas Maskur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com