Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik, Tarif Listrik di Atas 900 Watt

Kompas.com - 01/02/2013, 22:24 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menaikkan tarif tenaga listrik untuk pemakaian di atas 900 volt ampere (watt). Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN, tarif baru itu berlaku untuk 26 golongan dari 37 golongan pemakai listrik.

"Kenaikan itu akan berlangsung bertahap setiap triwulan, melalui empat periode, yaitu Januari-Maret 2013, April-Juni 2013, Juli-September 2013, dan terakhir Oktober 2013," kata staf Humas PT PLN (Persero) Dermawan Uloli, Jumat (1/2/2013).

Menurut data PLN, khususnya pada pemakaian rumah tangga, yang sekitar 80 persen adalah konsumen PLN. Untuk pemakaian 1.300 VA pada periode 1 Januari 2013-31 Maret 2013 naik 5,44 persen, dari Rp 790 per kWh menjadi Rp 833 per kWh. Untuk pemakaian 1.300 VA pada periode 1 April 2013-30 Juni 2013 naik 5,52 persen, dari Rp 833 per kWh menjadi Rp 879 per kWh. Untuk pemakaian 1.300 pada periode 1 Juli 2013-30 September 2013, naik 5,57 persen, dari Rp 879 per kWh menjadi Rp 928 per kWh. Adapun periode 1 Oktober 2013 naik 5,49 persen, dari Rp 928 per kWh menjadi Rp 979 per kWh.

Secara keseluruhan, menurut Dermawan, tarif baru berlaku untuk 8 golongan utama, yaitu golongan tarif pelayanan sosial, tarif rumah tangga, tarif bisnis, tarif industri, tarif kantor dan penerangan umum, tarif traksi, tarif curah (bulk), dan tarif pelayanan layanan khusus.

"Semua tarif itu mengalami kenaikan untuk setiap pemakaian listrik di atas 900 VA oleh para konsumen, sedangkan pemakaian antara 450 VA hingga 900 VA harganya tetap," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Manajer Niaga PT PLN (Persero) Area Pelayanan Lenteng Agung Yuni Astuti mengatakan, tarif baru tersebut telah dimulai sejak Januari 2013. "Namun, tagihan rekening dengan tarif baru itu mulai dibayar oleh para konsumen pada Februari 2013, tepatnya mulai Senin (4/2/2013) nanti," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com