Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, Telkomsel Harus Bayar "Fee" Kurator Rp 146 Miliar

Kompas.com - 14/02/2013, 10:41 WIB

JAKARTA Fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar harus sudah dibayarkan operator seluler Telkomsel pada Jumat (15/2/2013). Pembayaran tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengenai kepailitan.

"Kami  tidak mau menanggapi pernyataan dari Telkomsel soal tidak mau membayar fee kurator. Penetapan pembayaran itu produk hukum. Telkomsel harus menghormati produk hukum. Senin (11/2/2013) lalu, kami sudah kirimkan invoice ke Telkomsel, Jumat (15/2/2013) sudah harus dibayarkan," kata  salah seorang  kurator Telkomsel Feri Samad dalam siaran pers yang diterima Tribunnews pada Rabu (13/2/2013) malam.

Feri mengatakan, apabila Telkomsel menolak untuk  membayar, akan dilayangkan gugatan. "Kita akan gugat, akan meminta pihak Telkomsel untuk melakukan penetapan eksekusi, kita akan meminta penyitaan aset-aset," katanya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum  Telkomsel, Andri W Kusuma, menolak membayar fee kurator senilai Rp 146,808 miliar sesuai penetapan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan No 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012 karena perhitungannya tidak wajar dan tidak sesuai aturan.

Andri mengatakan, pandangan Telkomsel terhadap penetapan itu adalah pertama, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.

Kedua, fee kurator menjadi beban pemohon pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada Pasal 2 Ayat (1) huruf c Permenkumham No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.

Ketiga, fee kurator menjadi beban dari pemohon pailit sebab tugas kurator baru berakhir (menjalankan kewajiban hukumnya) dengan melakukan pengumuman atas batalnya kepailitan Telkomsel pada harian Kompas dan Bisnis Indonesia (sebagaimana maksud dari Pasal 17 Ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU) pada tanggal 14 Januari 2013.

"Hak kurator baru terbit ketika telah berakhir menjalankan kewajiban tersebut sehingga yang berlaku adalah Permenkumham No 1 Tahun 2013," katanya.

Keempat, kurator mengajukan permohonan penetapan fee dan biaya kepalitan tanggal 22 Januari 2013 dan penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 (No 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012) karena pada saat pengajuan permohonan ini terjadi setelah adanya Permenkumham No 1/2013, yang dipakai seharusnya peraturan tersebut.
 
Perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah berdasarkan perhitungan 0,5 persen dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel, yakni sekitar Rp 58.723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan pemohon pailit (Prima Jaya Informatika/PJI)  sehingga masing-masing dibebankan Rp 146.808 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Permenkumham No 9/1998.

Sementara Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini, seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5.160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.

Berdasarkan catatan, kurator dalam kasus pailit Telkomsel adalah Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin.

Hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan. (Willy Widianto)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com