Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang dari Setahun Menjabat, Dirjen Perikanan Tangkap Dicopot

Kompas.com - 18/02/2013, 13:49 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum genap setahun menjabat, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Heriyanto Marwoto dicopot dari jabatannya. Pergantian itu dinilai mendadak karena pergantian Dirjen Perikanan Tangkap merupakan kedua kalinya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.  

Proses pelantikan pergantian Dirjen Perikanan Tangkap berlangsung di Ball Room kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (18/2/2013). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Heriyanto Marwoto digantikan oleh Gellwynn Jusuf, yang sebelumnya yang menjabat Sekretaris Jenderal KKP.

Heriyanto Marwoto tercatat menjabat sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sejak 23 Februari 2012, menggantikan Dirjen Perikanan Tangkap sebelumnya, Dedy Sutisna. Dengan pergantian yang kurang dari setahun itu, Heriyanto Marwoto kini diangkat menjadi Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.  

Sejumlah kalangan mempertanyakan pergantian yang terkesan mendadak. Hal ini mengingat Heriyanto Marwoto dinilai baru memulai kinerjanya. "Ada agenda apa di balik mutasi tersebut? Tentu pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.  

Pihaknya melihat bahwa tahun 2013 adalah tahun politik. Dalam masa itu, negara sudah mengeluarkan dana triliunan rupiah untuk pemberdayaan dan penyejahteraan nelayan. Program-program ini wajib dikawal agar terlaksana tanpa diskriminasi terhadap kepentingan politik tertentu dan tendensi terhadap kelompok-kelompok tertentu.  

Pergantian itu terjadi di tengah berembusnya pro dan kontra terkait munculnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan itu diprotes sejumlah kalangan karena mengizinkan kapal pukat cincin berbobot mati 1.000 ton yang beroperasi tunggal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia lebih dari 100 mil hingga laut lepas, dan melakukan alih muatan ikan di tengah laut untuk diangkut langsung ke luar negeri.  

Sejumlah kalangan menyayangkan Permen-KP Nomor 30/2012 yang dinilai tidak berpihak pada kebangkitan industri perikanan dalam negeri dan kekurangan ikan di Tanah Air karena mengizinkan ikan Indonesia untuk dibawa ke luar negeri bagi kepentingan asing.

Ketentuan itu dinilai diselipkan karena sebelumnya pada draf Permen KP 30/2012 tidak ada aturan tersebut. Sebelumnya, Heriyanto Marwoto menyatakan, izin kapal tangkap ikan berbobot mati 1.000 ton itu belum pernah ada. Izin kapal ikan terbesar saat ini hanya berukuran 800 GT, itu pun cuma ada satu unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com