Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Wajib Perumahan Harus Direalisasikan

Kompas.com - 19/02/2013, 22:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Properti dan Kawasan Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Trihatma K. Haliman, Selasa (19/2/2013), menggarisbawahi beberapa poin penting yang ia sampaikan kepada Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) secara langsung melalui Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. Secara resmi, Kadin mengusulkan adanya realisasi undang-undang tabungan wajib perumahan (TWP).

Di beberapa negara Asia, TWP sudah diterapkan di Singapura, Malaysia, dan China. Menurut Trihatma, jika TWP resmi dilaksanakan di Indonesia, maka dana yang dapat terhimpun mencapai Rp 25 triliun per tahun.

Selain itu, Trihatma juga menyampaikan keluhan tentang kawasan industri. Keluhan tersebut menyasar SK Meneg Agraria/Kepala BPN No. 2/1999 yang membatasi luasan maksimal hanya 400 hektar per perusahaan. Padahal, hal ini tidak sejalan dengan PP 24/2009 tentang Kawasan Industri yang tidak memberikan batasan maksimal.

"Hal ini tidak efisien dalam penyediaan infrastruktur. Padahal, permintaan lahan industri tergolong tinggi," ujar Trihatma.

Bukan hanya usulan. Trihatma juga mengungkapkan adanya masalah yang harus dihadapi oleh industri properti. Masalah-masalah tersebut antara lain kepastian hukum atas properti right, tingginya biaya perekonomian, tidak memadainya infrakstruktur, serta perpajakan berlapis terutama untuk konsumen rumah susun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com