Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikator Jamkesmas Ancam Mogok Kerja

Kompas.com - 22/02/2013, 18:29 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com -- Nasib sekitar 1.522 pekerja kontrak verifikator independen Jamkesmas (VIJ), termasuk di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menggantung. Nasib mereka tidak jelas menjelang pelaksanaan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 2014. Mereka pun mengancam mogok kerja.

"Di Banyumas ada sekitar 30 pekerja kontrak VIJ. Kami diangkat menjadi pekerja kontrak verifikator sejak 2008, sampai sekarang belum jelas nasibnya. Setiap tahun hanya memperbaharui kontrak saja, padahal tahun 2014 UU BPJS akan dilaksanakan," kata Barata Gandareta, Koordinator VIJ Banyumas, Jumat (22/2/2013).

Barata menjelaskan, keterkaitan status VIJ dengan UU BPJS. Menurut dia UU BPJS akan menyatukan pelayanan kesehatan pada empat BUMN yaitu PT Askes, PT Jamsostek, PT Tasabri, dan PT Taspen. Keberadaan BPJS menyebabkan Jamkesmas di bawah Kementerian Kesehatan selanjutnya dikelola BPJS. "Tetapi nasib pekerja kontrak VIJ belum diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Dalam upaya transformasi tersebut, pemerintah harus menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaannya yang diperlukan terkait persiapan pendirian dan operasional BPJS. Tentunya, termasuk di dalamnya 1.522 pekerja kontrak VIJ yang selama ini sudah bekerja keras turut menyukseskan program Jamkesmas.

"Batas waktu paling lambat 24 bulan, dan tidak boleh terjadi pemutusan hubungan kerja serta penghilangan hak-hak normatif dari karyawan keempat BUMN. Sementara VIJ tidak jelas," tuturnya.

Secara bersamaan, menurut Barata, pada 20-22 Februari pihaknya telah menyurati Presiden untuk meminta perhatian dan audiensi. Jika surat ke Presiden tetap tidak ditangapi, 1.522 orang VIJ mengancam mogok kerja serempak.

Posisi VIJ sendiri dalam program Jamkesmas terbilang vital. Pasalnya, ketika rumah sakit mengajukan klaim, tidak bisa cair tanpa persetujuan dari VIJ. Karena status yang menggantung itulah, VIJ melihat program Jamkesmas menimbulkan masalah baru ketika transformasi ke BPJS mengabaikan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com