Jakarta, Kompas -
Bayu menegaskan hal itu di Jakarta, Rabu (27/2), berkaitan dengan pemberitaan di media massa yang menyebutkan sejumlah investor berencana melaporkan manajemen Raihan Jewellery kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur karena perusahaan investasi emas ini tidak sesuai dengan janji investasi semula.
Raihan Jewellery menawarkan imbal hasil 3-5 persen per bulan bagi investor yang menanamkan dana untuk investasi emas. Imbal hasil rutin dibayarkan sejak tahun 2010, tetapi berhenti pada Januari 2013. Dana nasabah yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp 13,2 triliun untuk total 2,2 ton emas.
Berdasarkan
”Saya tidak tahu kantor apa saja di gedung ini yang jelas tidak bisa naik lagi karena jam kantor sudah berakhir,” kata seorang petugas satpam yang menolak menyebut namanya.
Dia juga mengaku belum pernah bertemu dengan orang-orang yang hendak berurusan dengan Raihan Jewellery. ”Di gedung ini banyak kantor, saya enggak hafal perusahaan apa saja,” ujarnya.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sempurnajaya mengatakan, pihaknya telah memiliki satuan tugas pengawasan terhadap semua perusahaan pialang yang ada di Indonesia dan di luar negeri. Satgas tersebut tidak hanya dari Bappebti, tetapi juga melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan kepolisian. Satgas dibentuk karena maraknya pengaduan investasi bodong dari masyarakat.
Dia mengatakan, untuk menghindari investasi bodong berkedok kontrak berjangka, masyarakat harus memperhatikan dua hal. Pertama, mengecek status hukum perusahaan yang menawarkan produk investasi, apakah terdaftar di Bappebti atau tidak. Kedua, mengecek jenis kontrak yang ditawarkan, apakah produk tersebut diperdagangkan oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Perusahaan pialang juga harus terdaftar sebagai anggota di bursa.
”Sudah banyak perusahaan pialang yang kami bekukan karena menjual investasi yang tidak jelas. Kontrak yang mereka tawarkan sebagian besar berupa emas dan valuta asing. Praktik mereka telah mencoreng kontrak berjangka komoditas di Indonesia,” ujarnya.
Kepala Divisi Riset dan Analisis PT Monex Investindo Futures Ariston Tjendra menyatakan, investasi dengan iming-iming untung besar sering kali malah menghasilkan buntung besar bagi investor. Sebab, dalam praktiknya, investor sering lupa faktor risiko yang melekat di setiap tawaran investasi.