Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong, Harus Ada Sinergi OJK dan Bappebti

Kompas.com - 06/03/2013, 08:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada pelajaran penting dari kasus investasi bodong yang dilakukan Raihan Jewelry dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Menurut Sutito, pendiri Badan Perlindungan Investor dan Nasabah, kasus tersebut memperlihatkan celah regulasi, baik pengawasan aktivitas perusahaan berjangka maupun investasi komoditas.

Seperti diketahui, pihak otoritas saling lempar tanggung jawab ketika kasus Raihan dan GTIS muncul. Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah telah menerbitkan izin sebagai perusahaan investasi kepada Raihan dan GTIS.

Kemendag dan Bappebti hanya memberikan surat izin usaha perdagangan (SIUP) emas kepada Raihan dan Bappebti. Imbasnya, Kemendag dan Bappebti lepas tangan ketika Raihan dan GTIS ternyata menjalankan usaha investasi emas yang belakangan diketahui bodong. 

Saling lempar tanggung jawab itu merupakan imbas dari tercecernya kewenangan regulasi perusahaan perdagangan berjangka dan investasi. Saat ini, izin perusahaan perdagangan berjangka komoditas dikeluarkan oleh Kemendag dan Bappebti yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sementara izin usaha investasi dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Payung hukum ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Menurut Sutito, izin perdagangan komoditas yang dipegang Bappebti seharusnya disatukan saja dengan OJK. Ide ini sebenarnya sudah pernah dibahas ketika penyusunan UU Pasar Modal. 

Penyatuan Bappebti ke OJK ini sangat logis. Pasalnya, perdagangan komoditas berjangka pada dasarnya bukanlah jual beli komoditas, melainkan hanya perdagangan surat berharga atas komoditas tersebut. 

Sayangnya, ide itu kemudian mandek karena Kemendag dan Bappebti menginginkan regulasi dan kewenangan sendiri. Akhirnya, dibuatlah UU perdagangan komoditas berjangka tersebut. 

Hemat saya, ide penyatuan tersebut seharusnya dibahas kembali seiring maraknya investasi bodong. Terlebih, UU OJK masih sederhana sehingga memungkinan revisi lanjutan, terutama mengenai penyatuan Bappebti ke dalam OJK.

Penyatuan ini tentu membutuhkan waktu, terutama dalam hal payung hukum maupun infrastruktur lainnya. Di sisi lain, sudah ada ribuan orang banyak yang menanggung rugi akibat kelakuan perusahaan bodong seperti Raihan dan GTIS. 

Pada saat ini, semua otoritas, baik itu Bappebti, OJK, maupun pihak kepolisian dituntut saling bersinergi. Pasalnya, Raihan dan GTIS setidaknya melakukan tiga pelanggaran.

Pertama, Raihan dan GTIS menjalankan usaha investasi emas, padahal Bappebti hanya memberikan izin perdagangan emas. Ini membuat Raihan dan GTIS melanggar administrasi izin seperti diatur UU Perdagangan Komoditi Berjangka. Bappebti harus mencabut SIUP emas yang dimiliki Raihan dan GTIS.

Kedua, Raihan dan GTIS melanggar UU Pasar Modal. Sebab, dua perusahaan itu tidak memiliki izin usaha investasi emas, tetapi justru melakukannya. Peran OJK untuk turut menindak Raihan dan GTIS wajib ada. Sanksinya bisa dikenakan kepada Raihan dan GTIS berupa dua hal, yaitu pidana maupun denda.

Ketiga, Raihan dan GTIS diduga menggelapkan dana investasi nasabah. Ini tentu masuk ke pelanggaran pidana umum yang menjadi domain Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penggelapan dana ini harus diselidiki oleh Polri secara serius karena melibatkan ribuan orang dan dana triliunan rupiah. 

Sutito meminta kasus penggelapan ini ditangani langsung oleh Markas Besar (Mabes) Polri. Jangan sampai terjadi kasus penanganan investasi bodong yang dilakukan Koperasi Langit Biru (KLB). 

Awalnya, kasus KLB ditangani Mabes Polri, tetapi kemudian justru diserahkan kepada Kepolisian Resor Tangerang. Imbasnya, penanganan kasus tersebut tidak maksimal dan tidak menjamin nasib dana nasabah. 

Untuk itu, pada situasi seperti sekarang, ketiga pihak jangan saling lempar tanggung jawab. Ketiga pihak justru dituntut saling bekerja sama mengungkap kasus investasi bodong Raihan dan GTIS agar ribuan nasabah bisa terjamin haknya. (Veri Nurhansyah Tragistina/Kontan)

Ikuti perkembangnya di Topik Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Investasi Skema Ponzi
Raihan Jewellery: Kami Bukan Investasi Bodong
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

    Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

    Whats New
    IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Earn Smart
    Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

    Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

    Whats New
    Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

    Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

    Whats New
    Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

    Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

    Whats New
    Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

    Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

    Whats New
    Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

    Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

    Whats New
    Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

    Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

    Spend Smart
    Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

    Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

    Whats New
    Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

    Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

    Whats New
    Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

    Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

    Whats New
    Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

    Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

    Whats New
    Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

    Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

    Whats New
    Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

    Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

    Whats New
    Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

    Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com