Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: GTIS Bukan Tanggung Jawab Kami

Kompas.com - 06/03/2013, 10:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) bukan merupakan tanggung jawab pihaknya. "Karena GTIS cuma punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)," ucap Ketua Dewan Komisioner Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelany seusai Seminar HUT ke-33 Media Asuransi, di Hotel Borobudur, Rabu, (6/3/2013).

GTIS adalah investasi emas berembel-embel syariah bodong. Perusahaan ini sedang terbelit kasus lantaran pemiliknya membawa kabur uang nasabah sebesar triliunan rupiah.

Saat ini, bila ada nasabah yang menjadi korban GTIS, pengaduan dilakukan ke kepolisian. Sementara OJK tidak bisa melindungi karena perusahaan tersebut tidak mempunyai izin dari mana pun selain SIUP. Sebelumnya, OJK pernah mengingatkan agar masyarakat selalu ingat bahwa SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Firdaus menyebut, OJK hanya bertanggung jawab sebagai regulator lembaga keuangan resmi. Sementara banyak perusahaan investasi yang tidak diakui sebagai lembaga keuangan. Maka dari itu, adanya perusahaan investasi seperti ini membuat OJK kesulitan mengontrol.

Padahal, OJK banyak menerima pengaduan masyarakat. Sampai bulan lalu, OJK telah menerima 100 pengaduan.

Karena banyaknya pengaduan tersebut, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi. Untuk itu, OJK bekerja sama dengan kepolisian. "Segera mewaspadai kalau ada investasi yang tidak layak. Harus ditindak. Ini upaya untuk melindungi masyarakat," ujarnya. (Annisa Aninditya Wibawa/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com