Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Pasuruan Demo ke Kemendagri

Kompas.com - 13/03/2013, 12:26 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan buruh berunjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/3/2013) siang. Mereka memprotes rencana Kementerian Dalam Negeri membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda tersebut dinilai cukup melindungi dan merupakan langkah awal penyejahteraan buruh. Beberapa klausul yang diatur adalah upah untuk buruh yang sudah berkeluarga minimal 5 persen di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sistem kontrak dan alih daya (outsourcing) dilarang pada pekerjaan pokok dan utama. Selain itu, 1 Mei adalah hari libur buruh dan upah tetap dibayar. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dikenakan sanksi pidana 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Namun, beberapa waktu lalu, muncul draf surat dari Kementerian Dalam Negeri yang belum ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dalam surat tersebut, Perda diminta direvisi karena dianggap aturan-aturan tersebut berlebihan sehingga bertentangan dengan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Perda sudah mengatur perlindungan dan kesejahteraan buruh, kenapa Mendagri membatalkan. Padahal, dalam UU 32/2004, tidak ada kewenangan Mendagri untuk membatalkan perda," ujar koordinator buruh asal Pasuruan, Jazuli, dalam orasinya. Menjelang tengah hari, perwakilan para buruh diterima staf Biro Hukum Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com