Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saham Perdana Dyandra Rp 350

Kompas.com - 15/03/2013, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Saham perdana PT Dyandra Media International Tbk akhirnya ditetapkan seharga Rp 350 per saham. Otoritas Jasa Keuangan, di sisi lain, menetapkan saham Dyandra sebagai efek syariah.

Saham Dyandra sebelumnya ditawarkan pada harga Rp 315-Rp 415. Saham korporasi penyelenggara jasa pertemuan, insentif, konferensi, dan ekshibisi (MICE) itu akan dilepas ke publik melalui mekanisme penawaran saham perdana kepada publik (initial public offering/IPO).

Dalam prospektus tambahan yang diterbitkan Dyandra, Kamis (14/3/2013), ditegaskan, jumlah saham yang dilepas sebanyak 1,282 miliar saham atau 30 persen dari modal ditempatkan dan disetor. Dengan harga Rp 350 per saham, total dana yang diperoleh perseroan senilai Rp 448,7 miliar. Penawaran umum saham Dyandra digelar pada 15, 18, dan 19 Maret 2013.

Dyandra juga mengalokasikan saham karyawan (employee stock allocation) sebesar 5 persen atau setara dengan 64,1 juta saham. Jika terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh karyawan perseroan dan entitas anak, sisa saham itu akan ditawarkan kepada masyarakat. Dyandra juga memiliki opsi saham untuk program pemberian opsi pembelian saham kepada manajemen dan karyawan (management and employee stock option program) sebanyak 2,5 persen atau 106,820 saham.

Meski melihat banyaknya pihak yang terjun ke dalam bisnis penyelenggara kegiatan (EO), menurut Kepala Riset Trust Securities Reza Priyambada, peluang bisnis Dyandra baik.

”Bisa dikatakan, bisnis EO merupakan bisnis yang berprospek baik karena pengguna jasa ini adalah masyarakat menengah perkotaan yang kian bertambah seiring berjalannya waktu. Prospek bisnis EO dalam beberapa tahun ke depan akan terus meningkat,” kata Reza.

Tantangan

Reza melihat langkah Dyandra mengembangkan dua bisnis utama, yakni gedung konvensi dan perhotelan, sebagai kesempatan dan tantangan. Dyandra memperluas Bali Nusa Dua Convention Center, Indonesia International Expo (Tangerang Selatan), dan Makassar International Convention Center. ”Kami melihat hal yang menarik, yakni dapat membuat bisnis hotel menjadi hal yang terintegrasi dengan pengembangan bisnis gedung konvensi,” kata Reza.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham Dyandra sebagai efek syariah per 13 Maret 2013 melalui Keputusan Nomor: Kep-06/D.04/2013. Penetapan itu ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida. Ditegaskan, keputusan itu sebagai tindak lanjut hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan manajemen Dyandra. (BEN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com