Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLTU Batang Berpotensi Melepas Emisi Karbon Tinggi

Kompas.com - 04/04/2013, 04:05 WIB

Jakarta, Kompas - Greenpeace Indonesia memperkirakan, aktivitas pembangkit listrik tenaga uap yang akan dibangun di Batang berpotensi melepaskan emisi karbon sebesar 10,8 juta ton per tahun. Selain tidak sejalan dengan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, pembangunan PLTU itu juga mengancam kawasan konservasi laut Batang.

”Meski menggunakan teknologi canggih, emisi karbon yang dilepaskan setara emisi Myanmar tahun 2009,” kata Arif Fiyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Rabu (3/4), di Jakarta.

Pilihan menggunakan bahan bakar batubara untuk pembangkit listrik, kata Arif, menunjukkan ketidakkonsistenan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca. Greenpeace mendorong pemanfaatan energi bersih seperti panas bumi yang belum optimal.

Selain karbon, PLTU Batubara berkapasitas 2 x 1.000 megawatt ini juga akan melepaskan polutan beracun lain dalam jumlah sangat besar. Seperti SOx sebesar 16.200 ton per tahun, NOx sebesar 20.200 ton per tahun, dan PM 2,5 sebesar 610 ton per tahun.

”Emisi ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar,” katanya. Hingga kini, sebagian besar masyarakat menolak pembangunan PLTU Batang.

Penolakan dilakukan beberapa kali di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Tengah, dan Pengadilan Negeri Semarang (Kompas, 24/4/2012 dan 4/9/2012).

Greenpeace Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang mendampingi warga mencatat, pembangunan PLTU Batang yang membutuhkan lahan 700 hektar juga mengancam lahan pertanian produktif dan permukiman di lima desa, yakni Karanggeneng, Roban, Ujungnegoro, Wonokerso, dan Ponowareng.

PLTU juga akan mengganggu Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban. Area seluas 6.889,75 hektar sepanjang garis pantai 7 kilometer itu masuk dalam SK Bupati Batang No 523/2005 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban.

Salah satu proyek Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 sektor energi di koridor Jawa ini telah mengkriminalisasi lima warga (Kompas, 12/2). PN Semarang membebaskan dua warga dan memvonis tiga warga lain dengan pidana penjara 5 bulan 5 hari.

Wahyu Nandang dari LBH Semarang mengatakan, kriminalisasi bentuk ketidaktaatan terhadap Pasal 66 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. ”Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan adalah pelanggaran hak asasi manusia,” kata Wahyu.

Proyek PLTU itu dilakukan konsorsium J-Power, Itochu, dan Adaron Power yang menamakan diri Bhimasena Power Indonesia.(ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Work Smart
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com