Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Raskin Lamban, Warga Kumpulkan Koin untuk Jaksa

Kompas.com - 05/04/2013, 13:09 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kesal terhadap lambannya penanganan dugaan penyelewengan dana beras untuk warga miskin (Raskin), puluhan warga Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jumat (5/4/2013).

Mereka datang dengan tuntutan untuk segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan Raskin. Sebelum bertemu dengan Kepala Kejari Pamekasan, mereka spontan mengumpulkan koin untuk diserahkan kepada Kejari Pamekasan.

Aksi itu, menurut koordinator aksi Subianto, merupakan bentuk lecutan semangat bagi Kejari Pamekasan untuk segera menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar itu.

"Karena kami menduga ada kongkalikong antara Kejari dengan oknum pelaku penyelewengan raskin, maka kami sumbangkan koin untuk pegawai agar bekerja profesional dan koin itu bisa dibuat untuk biaya," kata Subianto. 

Dijelaskan Subianto, kasus penyelewengan raskin itu sudah sebulan yang lalu dilimpahkan oleh Polres Pamekasan ke Kejari Pamekasan. Namun hingga kini belum ada satupun orang yang diperiksa. Baik dari masyarakat selaku penerima raskin, kepala desa sebagai penanggungjawab di desa, pihak kecamatan yang mengawasi pendistribusian raskin dan Bulog yang mengeluarkan beras dari gudang.

"Ini menunjukkan bahwa kasus korupsi dibiarkan oleh penegak hukum sendiri. Padahal ini jelas kerugian negara cukup besar hingga Rp 2 miliar lebih. Ini baru satu desa," ungkap Subianto.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan Syafieh mengaku akan menuntaskan kasus ini secepatnya. Namun kendalanya, saat ini Kepala Kejari Pamekasan, Agus Irianto sedang cuti karena menjalankan umrah.

"Untuk melakukan pemanggilan harus ada tanda tangan Kepala Kejari. Ini kendalanya. Tapi saya yakin kasus ini tidak akan sampai tahun depan sudah tuntas," kata Syafieh.

Syafieh juga menjelaskan, penanganan kasus tindak pidana korupsi tidak semudah kasus pidana lain. Jika terjadi kesalahan dalam penyidikan dan penyelidikan, maka jaksa yang akan disalahkan, dan jaksa juga akan diperiksa di internal kejaksaan.

Kasus dugaan penyelewengan dana raskin di Desa Klampar ini terungkap setelah masyarakat selama tiga tahun bertutut-turut sejak tahun 2009 sampai 2011 lalu. Pada tahun 2009 masyarakat penerima manfaat hanya menerima tiga bulan. Tahun 2010 dan 2011 juga demikian.

Bukti penerimaan raskin yang berisi tanda tangan masyarakat semuanya dipalsukan, dengan menggunakan data penerimaan pada bulan-bulan sebelumnya.

Demi mengelabui data tersebut, data di Desa dan di Kecamatan hanya diubah tanggal, bulan dan tahunnya saja. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com