Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Raskin Lamban, Warga Kumpulkan Koin untuk Jaksa

Kompas.com - 05/04/2013, 13:09 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kesal terhadap lambannya penanganan dugaan penyelewengan dana beras untuk warga miskin (Raskin), puluhan warga Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jumat (5/4/2013).

Mereka datang dengan tuntutan untuk segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan Raskin. Sebelum bertemu dengan Kepala Kejari Pamekasan, mereka spontan mengumpulkan koin untuk diserahkan kepada Kejari Pamekasan.

Aksi itu, menurut koordinator aksi Subianto, merupakan bentuk lecutan semangat bagi Kejari Pamekasan untuk segera menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar itu.

"Karena kami menduga ada kongkalikong antara Kejari dengan oknum pelaku penyelewengan raskin, maka kami sumbangkan koin untuk pegawai agar bekerja profesional dan koin itu bisa dibuat untuk biaya," kata Subianto. 

Dijelaskan Subianto, kasus penyelewengan raskin itu sudah sebulan yang lalu dilimpahkan oleh Polres Pamekasan ke Kejari Pamekasan. Namun hingga kini belum ada satupun orang yang diperiksa. Baik dari masyarakat selaku penerima raskin, kepala desa sebagai penanggungjawab di desa, pihak kecamatan yang mengawasi pendistribusian raskin dan Bulog yang mengeluarkan beras dari gudang.

"Ini menunjukkan bahwa kasus korupsi dibiarkan oleh penegak hukum sendiri. Padahal ini jelas kerugian negara cukup besar hingga Rp 2 miliar lebih. Ini baru satu desa," ungkap Subianto.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan Syafieh mengaku akan menuntaskan kasus ini secepatnya. Namun kendalanya, saat ini Kepala Kejari Pamekasan, Agus Irianto sedang cuti karena menjalankan umrah.

"Untuk melakukan pemanggilan harus ada tanda tangan Kepala Kejari. Ini kendalanya. Tapi saya yakin kasus ini tidak akan sampai tahun depan sudah tuntas," kata Syafieh.

Syafieh juga menjelaskan, penanganan kasus tindak pidana korupsi tidak semudah kasus pidana lain. Jika terjadi kesalahan dalam penyidikan dan penyelidikan, maka jaksa yang akan disalahkan, dan jaksa juga akan diperiksa di internal kejaksaan.

Kasus dugaan penyelewengan dana raskin di Desa Klampar ini terungkap setelah masyarakat selama tiga tahun bertutut-turut sejak tahun 2009 sampai 2011 lalu. Pada tahun 2009 masyarakat penerima manfaat hanya menerima tiga bulan. Tahun 2010 dan 2011 juga demikian.

Bukti penerimaan raskin yang berisi tanda tangan masyarakat semuanya dipalsukan, dengan menggunakan data penerimaan pada bulan-bulan sebelumnya.

Demi mengelabui data tersebut, data di Desa dan di Kecamatan hanya diubah tanggal, bulan dan tahunnya saja. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com