Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BRI: Perlu Angka Maksimal Hapus Tagih untuk Usaha Kecil

Kompas.com - 12/04/2013, 08:43 WIB
Megandika Wilibrordus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Sofyan Basir mengusulkan adanya angka maksimal untuk melakukan hapus tagih pada kredit macet usaha kecil dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI dan sejumlah bank milik Badan Usaha Milik Negara, Kamis (11/4/2013) di Gedung DPR.

Sofyan Basir mengharapkan adanya kriteria khusus untuk melakukan pembebasan kredit macet untuk usaha kecil.  "Pada umumnya, kredit (pedagang) memang kecil, yaitu di bawah Rp 500 juta. Dalam kasus kebakaran pasar dan semua habis, diperlukan kriteria khusus karena tidak masuk dalam kriteria bencana dan kriteria Bank Indonesia. Kriteria itu diperlukan sebagai pendukung dalam melakukan hapus tagih," kata Sofyan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis akan mengagendakan pertemuan dengan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat itu, Komisi XI mendengarkan masukan dari Direktur Utama PT  Bank Negara Indonesia (Persero) Gatot Mudiantoro Suwondo, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Maryono, dan Direktur Utama PT Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin untuk menyusun undang-undang pengurusan piutang.

Harry mengatakan, saat ini Komisi XI sedang berusaha menyamakan pandangan dengan pemerintah tentang definisi piutang negara. Mahkamah Konstitusi, lanjut Harry, meniadakan panitia pengurusan piutang negara, tapi bukan meniadakan piutang negaranya. "Mahkamah Konstitusi tidak membuat piutang negara menjadi bukan piutang negara. Itu yang harus diatur oleh undang-undang ini," ujar Harry.

Harry menambahkan, menurut UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, aset BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Namun, aset itu tetaplah kekayaan negara. "Dengan demikian, diperlukan kontrol dari negara. Sikap baik dan prima itu adalah pemeriksaan dan keseimbangan (check and balance). Itulah filosofi dari demokrasi. Kalau seseorang diberi kekuasaan mutlak, maka dia cenderung menggunakan kekuasaannya untuk korupsi. Maka, diperlukan pengawasan. Pola pengawasan itu yang akan kita atur dalam undang-undang pengurusan piutang," kata Harry.

Anggota Komisi XI Arief Budianta mengatakan, penting sekali mendefinisikan apa saja piutang negara. "Bila piutang macet itu didefinisikan sebagai piutang negara dan dikembalikan kepada negara, maka uang itu dapat dikumpulkan kembali, lalu disalurkan kepada rakyat melalui lembaga urusan piutang negara," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com