Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Disimpan di Bank Syariah

Kompas.com - 18/04/2013, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Agama membuat kebijakan baru terkait pengelolaan dana haji senilai Rp 11 triliun. Dana yang semula disimpan di bank konvensional tersebut akan dimigrasikan ke bank syariah atau bank umum yang memiliki unit syariah.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 12 April 2013. Rabu (17/4), Kementerian Agama mengundang pihak bank, baik yang termasuk BPS maupun bukan, untuk menyosialisasikan keputusan tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama mengungkapkan, pemindahan dana haji ke bank syariah atau bank umum yang memiliki unit syariah dilakukan per 16 April hingga satu tahun ke depan. Kementerian Agama tidak mempersoalkan di bank syariah mana dana tersebut akan dipindahkan. ”Yang penting punya unit syariah,” ujar Anggito.

Pemindahan dana haji tersebut, tambahnya, merupakan pelaksanaan ketentuan perundang- undangan. Selain itu, jemaah haji pun menghendaki dananya dikelola di bank syariah. Kementerian Agama juga sudah diingatkan baik secara lisan maupun dalam bentuk fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia mengenai penyimpanan dana haji itu.

”Tapi, kami juga menyadari bahwa bank syariah belum memiliki jaringan yang tersebar hingga pelosok Tanah Air. Oleh karena itu, kita bisa memanfaatkan bank konvensional, seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan BNI, untuk menerima pembayaran dana haji dari jemaah, kemudian bank-bank tersebut yang akan mentransfer ke bank syariah,” papar Anggito.

Terkait syarat menjadi BPS, Kementerian Agama menambahkan dua ketentuan baru. Pertama, BPS harus memberikan pernyataan tidak akan memberikan dana talangan, kecuali dana talangan sementara yang diberikan dalam rangka membantu jemaah maksimal satu tahun serta tidak diperbolehkan menarik atau mengenakan biaya apa pun yang dikaitkan dengan pokoknya. Kedua, BPS juga harus masuk program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga dana jemaah yang disimpan meski hanya satu rekening tetap masuk dalam skema penjaminan LPS.

Kementerian Agama, ujar Anggito, juga akan menunjuk sebuah bank yang memiliki kemampuan keuangan terbaik dan jaringan luas sebagai bank koordinator. Bank tersebut mengoordinasi dan mengonsolidasi arus kas.

Menteri Agama telah menetapkan kuota haji untuk tahun ini. Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis menyebutkan, kuota haji tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 211.000 orang, dengan rincian haji reguler 194.000 orang dan haji khusus 17.000 orang.

Pemerintah juga telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus senilai 8.000 dollar Amerika Serikat. Pelunasan BPIH dapat dilakukan pada 22 April-3 Mei. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com