Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Makira Larikan Dana Nasabah Rp 500 Miliar

Kompas.com - 19/04/2013, 10:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bos PT Makira Nature, Eko Nugroho, melarikan sekitar Rp 500 miliar dana nasabah. Adalah Tigor Nainggolan, salah satu anggota komite nasabah Makira, yang mengungkapkan hal tersebut setelah manajemen dan pemilik Makira tidak menampakkan batang hidungnya hingga kemarin.

Tigor menjelaskan, jumlah dana tersebut berasal dari hasil inventarisasi dana sekitar 1.500 nasabah Makira yang hadir dalam pertemuan Rabu (17/4/2013). Besaran dana tersebut kemungkinan besar akan bertambah, mengingat banyak nasabah yang belum melapor ke komite. "Itu hasil inventarisasi awal," kata Tigor kepada Kontan, Kamis (18/4/2013).

Nasabah Makira melaporkan Eko ke Mabes Polri dan Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan pada Kamis kemarin. Para nasabah menempuh langkah ini setelah gagal bertemu dengan Eko.

Pengacara Makira, Tommy Sihotang, belum bisa memberi kepastian soal kesediaan Makira untuk membayar hak nasabah. Dia mengaku tidak tahu di mana keberadaan Eko sampai saat ini. "Sudah saya hubungi sejak kemarin tidak ada jawaban," kata Tommy.

Asal tahu saja, Makira gagal memenuhi kewajiban kepada nasabah sejak Maret lalu. Seorang nasabah yang mengaku bernama Tonny, semisal, menginvestasikan dana Rp 300 juta di Makira sejak Januari lalu. Dia bilang, Makira tidak membayar dividen bulanan sejak pertengahan Maret, seperti tercantum dalam kontrak. Agung, nasabah lain, juga harus merelakan uang lebih dari Rp 100 juta miliknya amblas tanpa pernah menerima hasil investasi.

Manajemen yang selalu dimintai penjelasan terkait keberadaan dana tidak pernah mau menemui nasabah. Puncaknya, Rabu lalu. Manajemen Makira yang mengundang nasabah agar berkumpul di Balai Sudirman, Jakarta, malah tidak hadir sama sekali.

Tommy berdalih, ketidakhadiran manajemen disebabkan oleh gugatan pailit yang dilayangkan beberapa nasabah Makira ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Eko mau datang, dia mau jelaskan skema pembayaran itu, tapi serba salah karena kalau kemudian pengadilan mengabulkan gugatan secara hukum tidak punya wewenang, itu ada di kurator," kata Tommy.

Tigor menilai pernyataan itu hanya akal-akalan Makira untuk lari dari tanggung jawab. Pasalnya, tidak ada kejelasan identitas nasabah yang menggugat pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sinyal permainan lain, kata Tigor, bisa dilihat dari kegiatan usaha Makira. Menurutnya, kegiatan operasional Makira masih berjalan normal. Namun, Makira harus kucing-kucingan dengan nasabah. "Ini kata marketing Makira. Kalau kami datang, kantor langsung ditutup dan karyawan diliburkan, ketika kami pergi dibuka lagi," kata Tigor. (Agus Triyono/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com