Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Nasabah Asuransi Ternyata Belum Memadai

Kompas.com - 22/04/2013, 10:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gembar-gembor "Ayo Berasuransi" ternyata belum disertai perlindungan memadai bagi nasabah asuransi. Buktinya cukup banyak nasabah yang tidak bisa mendapatkan ganti rugi polis, ketika perusahaan asuransi dicabut izinnya oleh regulator. Ketut Sendra, Sekretaris Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), mengatakan nasabah tidak memiliki tempat mengadu atas permasalahan semacam itu.

Sendra mengaku, pihaknya sering mendapat pengaduan dari nasabah yang polisnya ditutup karena perusahaan asuransi yang menerbitkan telah dibekukan pemerintah. Sayang, jumlah nasabah yang mengadu tidak diketahui. BMAI tidak bisa menampung, lantaran hal ini  bukanlah  kewenangan mereka karena BMAI hanya mengurus sengketa klaim.

Sendra menuturkan, sebagian besar nasabah merasa bingung karena tidak tahu tempat mengadu. Sebab otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum mempunyai standar penyelesaian  permasalahan itu dan terkadang mengembalikannya kepada perusahaan asuransi. "Padahal kalau asuransinya sudah ditutup bagaimana cara nasabah minta tanggung jawab," kata dia, akhir pekan lalu.

Sendra berharap, OJK segera bersikap. Akan banyak nasabah dirugikan jika terlalu lama mengambil keputusan. Apalagi industri asuransi saat ini tengah berkembang. Penanganan yang terlalu lama membuat masyarakat enggan membeli asuransi karena merasa tidak dilindungi.

Sebagai gambaran saja, pada Januari 2013, OJK mencabut izin Asuransi Jiwa Syariah Mubarakah. Tahun 2012 silam, regulator menutup PT Asuransi Wanamekar Handayani. Pencabutan izin menyebabkan perusahaan asuransi berhak melepaskan tanggungjawab mereka, sementara jumlah nasabah asuransi tersebut diperkirakan cukup banyak.

Memang, dalam beberapa kesempatan, OJK menyatakan mendorong pendirian Lembaga Penjaminan Polis (LPP). Hanya saja pembentukan lembaga itu masih lama. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), beberapa kali menyatakan, pembentukan LPP harus menunggu dulu  pengesahan  RUU Perasuransian. "LPP nanti ditentukan dalam undang-undang," terangnya.

Padahal sekarang ini, masih ada beberapa perusahaan asuransi bermodal cekak, yang mungkin bangkrut. Bahkan, Firdaus menyebutkan, ada dua perusahaan asuransi bermodal di bawah ketentuan minimum Rp 70 miliar susah memenuhi persyaratan. Artinya, jika perusahaan tersebut berakhir. maka bertambah lagi nasabah yang terkatung-katung, karena tidak bisa mengurus polis yang sudah mereka bayar. (Feri Kristianto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com