Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBM 2 Harga, Pertamina Siapkan Empat Jenis SPBU

Kompas.com - 26/04/2013, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pertamina (Persero) membagi SPBU atas empat jenis untuk melaksanakan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi bagi mobil pribadi.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya di Jakarta, Jumat (26/4/2013), mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan kebijakan kenaikan harga BBM tersebut.

"Hari Jumat ini semua sudah siap, begitu diumumkan kami akan langsung jalankan," katanya.

Menurut dia, SPBU jenis pertama menjual Premium dan solar bersubsidi dengan harga sama Rp 4.500 per liter. SPBU jenis kedua menjual Premium dan solar bersubsidi dengan harga setelah kenaikan.

Jenis ketiga menjual Premium harga baru dan solar Rp 4.500 per liter. Terakhir adalah SPBU yang menjual Premium Rp 4.500 per liter dan solar harga baru.

Melalui kombinasi tersebut, lanjut Hanung, dari total 5.569 lembaga penyalur yang terdiri dari agen premium minyak solar (APMS) dan SPBU, sebanyak 3.053 lembaga penyalur atau 54 persen akan menyediakan Premium Rp 4.500, dan 2.477 lainnya dengan harga baru.

Adapun, lembaga penyalur yang akan menyediakan solar Rp4.500 sebanyak 3.218 atau 57,8 persen dan 2.248 lembaga penyalur menyediakan solar dengan harga baru.
   
"Dengan dibagi empat jenis ini maka akan mudah dalam implementasi dan mencegah kegaduhan di SPBU," katanya.

Menurut dia, pembagian SPBU itu berdasarkan rute kendaraan umum, lokasi terminal, dan sebaran SPBU.

Sementara itu, pengaturan di SPBU yang berlokasi di jalan tol adalah memaksimalkan penjualan Premium dengan harga baru dan tidak menjual dengan harga Rp 4.500 per liter.

"Untuk SPBU yang menjual solar, karena 90 persen adalah angkutan umum, maka akan diatur 4-5 SPBU jual solar harga baru dan satu jual Rp 4.500 per liter," kata Hanung.

Pemerintah berencana menaikkan harga BBM subsidi jenis Premium dan solar untuk mobil pribadi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500-Rp 7.000 per liter mulai Mei 2013.

Sementara itu, harga BBM subsidi untuk sepeda motor serta angkutan umum dan barang tetap Rp 4.500 per liter.
     
Kebijakan tersebut menunggu sidang kabinet sebelum diumumkan secara resmi.  Budi Suyanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com