Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Bank Syariah Diputus Lewat Peradilan Agama

Kompas.com - 03/05/2013, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peradilan agama siap menyelesaikan seluruh sengketa bank syariah jika nantinya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan peradilan ini mengadili masalah di perbankan syariah.

Ketua Muda Agama Mahkamah Agung (MA) Andi Syamsul Alam mengatakan saat ini pihaknya menyiapkan seluruh materi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah.

"Persiapan dari awal, begitu kami dipercaya untuk menangani itu, kita sudah mempersiapkan orientasi dan menyusun sebuah himpunan hukum material, yang namanya Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah. Hukum material itu sudah ada di seluruh Indonesia," ujar Andi di Gedung MA, Jumat (3/5/2013).

Menurut Andi, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah ini bisa memandu para hakim dalam mengambil keputusan terkait sengketa perbankan syariah. Namun, jika pun ada kesalahan dari para hakim di tingkat pertama dan pengadilan tinggi, itu tidak masalah. Sebab, hakim di tingkat MA bisa memperbaikinya. "Kita perbaiki di tingkat kasasi, kalau ada kekeliruan-kekeliruan,"tegas Andi.

Ia menuturkan tak masalah jika nantinya MK memutuskan bahwa sengketa perbankan diadili di peradilan agama saja. Peradilan agama siap saja melaksanakannya. Saat ini, ada dua kasus uji materi Undang-undang yang ditangani MK yang menuntut dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah diakhiri. 

Menurut Andi, saat ini Bank Indonesia (BI) telah memberikan pelatihan bagi peradilan agama terkait produk-produk perbankan. Bahkan, biaya pelatihan itu sendiri ditanggung oleh BI. Dengan pelatihan tersebut diharapkan perbankan lebih memercayai sengketa di bank syari'ah nantinya bisa diselesaikan di peradilan agama saja. (Noverius Laoli/ Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com