Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Beres, Pesawat Militer AS Boleh Terbang Lagi

Kompas.com - 21/05/2013, 11:02 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh, akhirnya memberikan izin terbang pada pesawat militer Amerika Serikat (AS) setelah kru pesawat mendapatkan izin terbang dari TNI dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Supriabu, yang dihubungi Kompas.com, mengatakan, dua surat izin itu sudah didapatkan oleh pilot dan sudah diserahkan pada Senin (20/5/2013) malam kepada pihak Lanud Sultan Iskandar Muda (Lanud SIM).

Izin tersebut adalah security clearance yang dikeluarkan oleh TNI dan izin diplomatic clearance yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI.

"Karena ini adalah pesawat militer, maka kedua izin ini harus ada, dan mereka kita minta mengurus itu (izin) jika memang ingin melanjutkan perjalanan, dan akhirnya tadi malam surat tersebut sudah didapat," kata Danlanud Supriabu, Selasa (21/5/2013).

Pada pukul 07.00 WIB pagi tadi, pesawat militer US jenis Dornier 328 itu pun sudah diizinkan terbang menuju Paya Lebar, Singapura.

"Tindakan menahan dan memeriksa pesawat itu memang keharusan yang menjadi tanggung jawab TNI AU dalam menjaga dan mengamankan wilayah udara Indonesia, khususnya di Aceh juga, sebagai negara yang berdaulat," ungkap Supriabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah pesawat militer AS dengan nomor registrasi 13075 mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, guna pengisian bahan bakar.

Namun kemudian, pesawat yang berisikan lima awak ini diketahui tidak memiliki izin lintas di wilayah Indonesia sehingga harus ditahan sementara sampai pengurusan izin selesai dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com