Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Diapresiasi karena Perjuangkan Keadilan Pajak

Kompas.com - 08/06/2013, 02:56 WIB

Jakarta, Kompas - Perbaikan sistem pajak dalam dokumen kerja agenda pembangunan dunia pasca-2015 yang diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Presiden Liberia dan Perdana Menteri Inggris ke Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mendapat sambutan positif. Hal itu menunjukkan keberanian dalam mengupayakan kesejahteraan penduduk dunia secara adil.

Sugeng Bahagijo, Ketua Steering Committee Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Agenda Pembangunan Pasca-2015, Jumat (7/6), di Jakarta, mengatakan, dokumen ”A New Global Partnership: Eradicate Poverty And Transform Economies Through Sustainable Development” berisi komitmen lebih jelas untuk mengakhiri kemiskinan ekstrem. ”Perbaikan sistem pajak, yaitu pengurangan praktik kejahatan pajak, usul yang sangat berani,” katanya.

Dokumen yang diserahkan pada 30 Mei 2013 ini disusun 26 anggota dari sejumlah negara. Setelah disahkan dalam Sidang Umum PBB September mendatang, dokumen digunakan sebagai acuan pembangunan bagi negara-negara anggota PBB pasca-Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) yang akan berakhir pada 2015.

Mickael B Hoelman, Pengampu Program Demokrasi dan Tata Pemerintahan Yayasan TIFA, yang dihubungi terpisah, mengatakan, Panel Tingkat Tinggi Agenda Pembangunan Pasca- 2015 telah melakukan pekerjaan sulit dengan baik.

”Laporan yang disusun mencerminkan tren utama dalam pembangunan sejak awal kelahiran MDG, terutama terkait data dan akuntabilitas, pelarian uang (illicit financial flows), dan penghindaran pajak,” kata Hoelman.

Terkait kejahatan pajak, menurut Sugeng, negara-negara anggota PBB dirugikan 10 miliar dollar AS setahun karena kecurangan pajak oleh perusahaan multinasional ataupun nasional. Modusnya antara lain laba dilaporkan sebagai biaya untuk mengurangi pendapatan kena pajak. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com