Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 2 Miliar Dipicu Aksi Mogok

Kompas.com - 04/09/2013, 11:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan PT Doosan Cipta Buana Jaya terhadap Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara dan Ketua PSP SPN perusahaan, dipicu aksi mogok yang berlangsung tanggal 7-8 Maret 2013. Akibat aksi mogok itu, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2.004.000.000.

Ketua PSP SPN PT Doosan Cipta Buana Jaya, Umar Faruq, salah seorang tergugat mengatakan, aksi mogok selama dua hari itu dilakukan karena perusahaan tak menjalankan perjanjian kerja bersama (PB).

PB tersebut berisi diantaranya kesepakatan perusahaan dengan buruh terkait upah sesuai kebutuhan hidup layak 2012 sebesar Rp 1.978.789, soal buruh kontrak, buruh harian, skorsing, dan masalah lainnya.

"Setelah PB tidak dijalankan, (kemudian terjadi aksi mogok), kami dikeluarin. Pertama delapan orang (termasuk Umar), seminggu kemudian 18 orang," kata Umar kepada Kompas.com, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).

Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Halili, juga ikut digugat perusahaan garment asal Korea itu, lantaran menerbitkan surat perintah mogok.  "Saya menjalankan tugas itu kan eksistensi organisasi. Saya buat surat perintah mogok," kata Halili.

"Perusahaan sebelumnya (2/3/2013) sudah saya ingatkan, perusahaan lain sudah membayar buruhnya sesuai KHL 2012. Perusahan bilang enggak bisa, itu tunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta. Mereka juga enggak berani minta dari (pihak) Korea," jelasnya lagi.

Pengacara publik, dari LBH Jakarta, Handika, mengatakan, dua kali mediasi mengalami kegagalan. Pihak tergugat tidak menerima tawaran yang diberikan PT Doosan Cipta Buana Jaya.

"Kalau dari perusahaan intinya pertama mereka minta ganti kerugian atas mogok kerja yang dilakukan SPN. Mereka juga mengatakan pengurusan baru SPN cacat hukum dan tidak berlaku," kata Handika.

"Akhirnya (tawaran mereka) tidak dipenuhi karena soal kepengurusan itu ada di SPN sendiri, sehingga tidak ada intervensi. Kita juga anggap mogok tidak merugikan, karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com