Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak UKM Lewat ATM, Dirjen Pajak Klaim Cetak Sejarah

Kompas.com - 11/11/2013, 19:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany mengatakan peluncuran fasilitas pembayaran pajak melalui anjungan tunai mandiri (ATM) merupakan sejarah.

Menurut Fuad, selama ini fasilitas pembayaran pajak melalui ATM hanya dilakukan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Adapun untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) belum pernah dilakukan menggunakan ATM.

"Inilah untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memdapatkan dukungan dari perbankan yang dimulai dengan 4 bank besar, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA yang sediakan fasilitas pembayaran pajak UKM lewat ATM," kata Fuad, Senin (11/11/2013).

Saat ini, jelas Fuad, fasilitas pembayaran pajak melalui ATM dikhususkan terlebih dahulu untuk PPh final 1 persen. Ia berharap ke depan akan berkembang layanan-layanan untuk pembayaran pajak lainnya.

Lebih lanjut, Fuad mengungkapkan selama ini pembayaran melalui ATM dilaksanakan semua pihak. Fasilitas pembayaran pajak UKM melalui ATM, lanjutnya, sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak beberapa minggu lalu, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.

"Oleh karena itu, hari ini merupakan awal dari sosialisasi yang akan kita lakukan lagi di semua daerah secara bersama-sama dilakukan dengan para pengusaha," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com