Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kepemilikan Gerai Waralaba Direvisi

Kompas.com - 20/08/2014, 02:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan tengah mengkaji ulang peraturan mengenai waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman.

Menteri Perdagangan M Lutfi menuturkan, secara prinsip pemerintah akan meredefinisi pengertian waralaba, sebelum memberlakukan pembatasan. Sebagaimana diketahui, dalam beleid tersebut, baik pemilik waralaba (master franchise) maupun penerima waralaba hanya diperbolehkan mendirikan gerai restoran dan kafe sebanyak maksimal 250 gerai.

Lutfi menjelaskan, ada perbedaan antara waralaba di Indonesia dengan di luar negeri. Di Indonesia 70 persen gerai waralaba dimiliki oleh master franchise. "Di luar negeri, 70 persen McDonal dimiliki perorangan (franchaisor)," kata dia di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Dengan memperbaiki aturan tersebut, diharapkan enterpreunership bisa semakin berkembang, karena tidak ada pembatasan jumlah gerai dengan nama yang sama. Namun, master franchise diharapkan bisa memperbesar kemitraan mereka, dan tidak hanya membuka toko-toko baru.

"Idealnya, kalau master waralaba ini perlu mendapatkan insentif, supaya mereka mau jual waralabanya. Jadi saya maunya enterpreunership bapak-ibu itu ada. Waralaba ini kan belum dapat insentif, seharusnya kan bisa memberikan nilai tambah ke pengusaha kita," ungka Lutfi.

"Dan ini untuk memperbaiki iklim perdagangan agar pasar Indonesia ini dikuasai oleh orang Indonesia," lanjut dia.

Sementara itu, ketika ditanyakan berapa maksimal gerai yang bisa dimiliki satu merek, Lutfi tidak menjawab tegas. Hanya saja, pemerintah akan terlebih dahulu meredefinisi pengertian waralaba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com