Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2014, 07:44 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Bukan cuma di Indonesia, penawaran investasi abal-abal juga marak di negara lain, termasuk India. Hanya saja, Indonesia perlu belajar dari India yang tegas memberangus tawaran investasi bodong ala skema ponzi ini.

India memberi wewenang besar terhadap otoritas pasar modal India atau Securities & Exchange Board of India (SEBI). SEBI diberi wewenang luas melakukan pencegahan dan penindakan penawaran investasi yang terindikasi bodong atau mengandung unsur skema ponzi. Perluasan wewenang itu hasil revisi The Securities Laws Act yang diundangkan bulan Agustus 2014 lalu.

Salah satu kewenangan SEBI adalah mereka bisa langsung memasukkan pihak-pihak yang telah mengumpulkan dana masyarakat minimal sebesar Rs 100 crore atau setara Rp 193 miliar (kurs Rs 1= Rp 193) dalam katagori collective investment scheme. Nah, SEBI mempunyai kewenangan penuh menghentikan penawaran investasi tersebut dan melakukan penuntutan.

Selain itu, atas izin dari pihak pengadilan, SEBI pun memiliki kewenangan mengumpulkan data-data para pihak yang dicurigai menawarkan investasi bodong, termasuk melakukan penyadapan telepon. "Ini akan menjadikan SEBI sebagai regulator pasar modal yang punya kekuatan lebih dari otoritas lain di dunia," ujar Sandeep Parekh, mantan Direktur Eksekutif SEBI seperti dikutip Bloomberg, Rabu (10/9/2014).

SEBI memang gencar memerangi penawaran investasi ilegal. Sejak Mei 2013, SEBI telah mengeluarkan peringatan kepada sekitar 47 perusahaan yang diindikasikan melakukan praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.

Total akumulasi pengumpulan dana ilegal mencapai Rs 640 miliar atau 10,6 miliar dollar AS alias sekitar Rp 125 triliun. Kasus yang cukup menggemparkan adalah penawaran investasi dari Saradha Group. Dengan menjanjikan imbal hasil sebesar 24 persen, Saradha mampu menjaring 1,74 juta nasabah dengan total dana kelolaan mencapai 6 miliar dollar AS.

Nah, Indonesia bisa meniru India sehingga penawaran investasi bodong tak kian marak. Eko Endarto, perencana keuangan Finansia Consulting menilai, perlu gebrakan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menghambat perkembangan investasi bodong di Indonesia. Misal, OJK merilis perusahaan yang berindikasi menawarkan investasi tak jelas.

Lukas Setia Atmadja, pengamat pasar modal mengusulkan revisi UU Pasar Modal yang memberi wewenang otoritas mencegah dan menindak penawaran investasi yang terindikasi menjalankan skema ponzi. Tanpa itu, penanganan kasus investasi bodong akan lembek. (Issa Almawadi, Yuwono Triatmodjo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com