Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Keluarkan Peraturan Baru

Kompas.com - 09/04/2015, 15:49 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mendukung nilai tukar rupiah yang stabil, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Peraturan tersebut tertuang dalam PBI No. 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak diundangkan PBI pada tanggal 31 Maret 2015.

Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Eko Yulianto, mengatakan saat ini belum seluruh transaksi di wilayah NKRI menggunakan Rupiah. Kemudian, kata dia, masih banyak transaksi dalam negeri dengan valuta asing (valas). "Penggunaan valas yang cukup besar memberikan tekanan pada nilai Rupiah," kata Eko di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Eko menambahkan, dengan berlakunya peraturan ini maka nilai tukar rupiah akan terjaga kestabilannya. "Jadi transaksi di wilayah NKRI baik tunai maupun non-tunai wajib dalam rupiah. Kemudian penggunaan valas hanya terbatas pada transaksi tertentu," jelas Eko.

Nantinya penerapan peraturan ini akan bersinergi dengan beberapa stakeholder, seperti pemerintah, DPR untuk kebijakan dan regulasi. "Lalu peraturan ini perlu didukung oleh pelaku usaha, kemudian BI akan mengoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk pengawasan jalannya peraturan ini," terang Eko.

Namun, Eko mengatakan, peraturan ini tidak akan melarang sama sekali penggunaan valas dalam transaksi. Namun, kata dia, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan transaksi menggunakan valas.

"Ada beberapa kondisi yang harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti transaksi dalam rangka APBN, hibah internasional, dll," jelas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com